Ragam
Cek Yuk Syarat dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam
JAKARTA - Pelaksanaan ibadah kurban semakin dekat, umat Muslim di seluruh dunia bersiap untuk menyambut Hari Raya Idul Adha dengan penuh keikhlasan dan kepatuhan.
Sebagai ibadah yang sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu, kurban memiliki ketentuan khusus yang harus diperhatikan agar pelaksanaannya sah secara syariat Islam.
Kurban merupakan wujud ketaatan seorang Muslim kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan ternak. Mengutip penjelasan Kementerian Agama (Kemenag), penyembelihan dalam ibadah kurban adalah proses menghilangkan nyawa hewan dengan cara memotong kerongkongan, tenggorokan, dan dua urat nadi menggunakan alat yang tajam, bukan tulang atau gigi, serta harus sesuai dengan ajaran Islam.
Dilansir TrenAsia dari berbagai sumber, berikut syarat sah proses menyembelih hewan kurban menurut syariat islam,
Penyembelih Harus Muslim dan Gunakan Alat Tajam
Salah satu syarat sah penyembelihan hewan kurban adalah penyembelih harus beragama Islam. Hal ini penting karena penyembelihan merupakan bagian dari ibadah yang diawali dengan penyebutan nama Allah SWT.
Selain itu, alat yang digunakan untuk menyembelih harus tajam guna meminimalkan penderitaan hewan dan memastikan proses berlangsung cepat serta efektif. Tulang dan gigi dilarang digunakan sebagai alat potong karena tidak sesuai dengan tuntunan syariat.
Rukun dan Tata Cara Penyembelihan
Penyembelihan hewan kurban memiliki tata cara tersendiri yang tidak boleh diabaikan. Proses dimulai dengan merebahkan hewan ke sisi kirinya dan mengikat kakinya. Baik penyembelih maupun hewan yang akan dikurbankan harus dihadapkan ke arah kiblat.
Selanjutnya, penyembelih mengucapkan basmalah, kemudian membaca salawat atas Nabi Muhammad SAW, disusul takbir tiga kali dan tahmid satu kali. Doa penyembelihan pun dibaca: "Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm" .
Doa diatas artinya, "Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya hai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku."
Baca juga:
- Dilantik Jadi Rektor Unitas Palembang, Sisnayati Berkomitmen Perkuat Riset
- 9 Tradisi Iduladha di Penjuru Dunia
- Peran BRI di Urban Farming dan Pemberdayaan Perempuan Mendapat Apresiasi
Penyembelihan dilakukan pada bagian kerongkongan dan dua urat nadi di sisi leher. Setelah hewan benar-benar mati, barulah boleh dikuliti.
Kriteria Hewan yang Layak untuk Dikurbankan
Tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Hanya hewan ternak yang diperbolehkan, yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Selain jenis, usia hewan juga menjadi penentu keabsahan kurban. Domba dan kambing minimal berusia satu tahun, sapi dan kerbau dua tahun, sementara unta lima tahun.
Hewan kurban juga harus sehat, tidak cacat, dan tidak kehilangan bagian tubuh seperti telinga atau ekor. Selain itu, hewan tidak boleh berpenyakit, tidak pincang, tidak buta, dan tidak kurus kering. Hewan yang pernah makan kotoran atau najis juga tidak diperbolehkan untuk dikurbankan.
Waktu Penyembelihan Harus Diperhatikan
Syariat Islam juga mengatur waktu pelaksanaan penyembelihan. Waktu penyembelihan hewan kurban dimulai setelah matahari naik setinggi tombak atau setelah salat Idul Adha pada 10 Zulhijah.
Batas akhirnya adalah sebelum matahari terbenam pada 13 Zulhijah. Penyembelihan di luar waktu tersebut tidak dianggap sebagai ibadah kurban, melainkan hanya sedekah daging biasa.
Dengan memahami syarat dan tata cara ini, umat Islam diharapkan dapat melaksanakan ibadah kurban secara benar, sesuai dengan tuntunan agama, dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Pelaksanaan kurban yang sah tidak hanya menjadi simbol ketaatan, tetapi juga bentuk solidaritas sosial yang mempererat persaudaraan sesama umat.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 01 Jun 2025