CFX Targetkan 13 Lagi, 18 Pedagang Kripto Sudah Berizin OJK

Ilustrasi PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) alias Bursa Kripto. (CFX.co.id)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) kepada dua anggota PT Central Finansial X (CFX). 

Kedua perusahaan tersebut adalah PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang), yang masing-masing memperoleh persetujuan dari OJK pada 17 Maret 2025 dan 19 Maret 2025.  

Direktur Utama CFX, Subani, menyatakan bahwa keberhasilan kedua anggotanya memperoleh izin PAKD dari OJK merupakan langkah penting dalam membangun ekosistem aset kripto yang lebih teratur dan aman di Indonesia. Dengan tambahan Upbit dan KoinSayang, kini sudah 18 pedagang aset kripto anggota CFX yang secara resmi mengantongi izin dari OJK.  

“Semakin banyaknya anggota CFX yang mendapatkan izin PAKD tentu berdampak positif bagi industri kripto di Indonesia. Ini menunjukkan bahwa para pedagang aset kripto semakin berkomitmen untuk mematuhi regulasi, menerapkan Anti Pencucian Uang (APU), serta Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) dalam operasional mereka," ujar Subani melalui pernyataan tertulis yang diterima TrenAsia, Selasa, 25 Maret 2025. 

Baca juga:

Persaingan Sehat di Industri Kripto 

Subani menambahkan bahwa bertambahnya jumlah pedagang kripto yang berizin akan menciptakan persaingan yang lebih sehat di industri ini. Dengan semakin ketatnya regulasi, para pedagang kripto akan berlomba-lomba memberikan pelayanan terbaik bagi para investor.  

"Persaingan yang sehat akan mendorong inovasi dan peningkatan layanan. Dengan demikian, keamanan transaksi bagi investor pun semakin terjamin. Kami berharap jumlah pedagang aset kripto yang mendapatkan izin PAKD terus bertambah hingga seluruh 31 anggota CFX mengantongi izin dari OJK," lanjutnya.  

Baca Juga: Kripto Jadi Alternatif Investasi di Tengah Volatilitas Pasar Saham

Daftar 18 Pedagang Kripto Berizin PAKD  

Selain Upbit dan KoinSayang, berikut daftar 16 anggota CFX lainnya yang telah mengantongi izin PAKD dari OJK:  

1. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
2. PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)  
3. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
4. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)  
5. PT Tiga Inti Utama (Triv)  
6. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe) 
7. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)  
8. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
9. PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi) 
10. PT Kripto Maksima Koin (KMK) 
11. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)  
12. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax) 
13. PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre)  
14. PT Aset Kripto Internasional (NVX) 
15. PT Mitra Kripto Sukses (MAKS) 
16. PT Cipta Koin Digital (NagaExchange)  

CFX Targetkan Seluruh Anggota Kantongi Izin PAKD  

Ke depan, CFX berkomitmen untuk terus mendukung anggotanya dalam memenuhi persyaratan OJK agar bisa mendapatkan izin PAKD. Hingga 25 Maret 2025, terdapat 31 pedagang aset kripto yang tergabung dalam CFX, dan diharapkan semuanya bisa segera mendapatkan legalitas penuh dari OJK.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 25 Mar 2025 

Bagikan

Related Stories