Kemenhub Izinkan Dishub Palembang Kelola Kembali Parkir Jalan Sudirman

Jalan Sudirman Palembang (Dok. WongKito.co)

PALEMBANG, WongKito.co - Dinas Perhubungan Kota Palembang baka mengelola kembali parkir di Jalan Sudirman, selama ini sempat terhenti karena jalan nasional menjadi wewenang Kementerian Perhubungan.

"Kemenhub telah memberikan kembali izin pengelolan jalan nasional ke pemkot, sehingga mulai Desember akan kembali menarik retribusi parkir di kawasan tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Aprizal Hasyim, Jumat (12/11/2021).

Dia menjelaskan pihaknya akan kembali menarik retribusi parkir di Jalan Sudirman mulai dari Bundaran Air Mancur Masjid Agung sampai Simpang 4 RK Charitas.

Keputusan pengelolaan tersebut telah disampaikan Kemenhub dengan izin yang diterbitkan mereka, ujar dia.

Tahap awal menurut dia, akan dilakukan kajian terkait estimasi pendapatan retribusi parkir di area tersebut.

Hal itu, dikaitkan dengan penetapan zona dan target pendapatan retribusi parkir sesuai ketentuan, tambah dia.

Selama ini, Aprizal mengungkapkan pihaknya telah mengoptimalkan pengelolaan retribusi pda 788 titik parkir yang tersebar di kota pempek.

Namun, realisasi retribusi parkir juga sangat terdampak pandemi COVID-19 yang hanya Rp5 miliar dari target Rp12 miliar, katanya.(*)

Editor: Nila Ertina

Related Stories