DPRD Sumsel Gelar Paripurna Tanggapan Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Empat Raperda

Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzareki memimpin Rapat paripurna DPRD Sumsel XLVI (46) dengan agenda tanggapan dan atau jawaban Gubernur Sumsel atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 4 (empat) rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Sumsel dan pembentukan panitia khusus (pansus) yang dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya, anggota DPRD Sumsel serta pejabat di lingkungan pemerintah provinsi setempat di Palembang, Jumat (25/2). (Humas DPRD Sumsel)

PALEMBANG, WongKito.co - DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Paripurna XLVI (46) dengan agenda tanggapan dan atau jawaban Gubernur Sumsel atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 4 (empat) rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Sumsel dan pembentukan panitia khusus (pansus).

Rapat paripurna DPRD Sumsel XLVI (46) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzareki dan dihadiri  Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya, anggota DPRD Sumsel serta pejabat di lingkungan pemerintah provinsi setempat di Palembang, Jumat (25/2).

Menurut Wakil Ketua DPRD Sumsel, Muchendi Mahzareki, pada rapat paripurna ini mendengarkan jawaban gubernur atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 4 (empat) Raperda Provinsi Sumsel pada 21 Februari 2022.


 "Telah kita dengarkan bersama pendapat dari juru bicara utusan fraksi, pada prinsipnya menilai bahwa tanggapan atau jawaban yang baru saja disampaikan oleh gubernur/wakil gubernur sudah dapat memenuhi harapan dari fraksi-fraksi DPRD Sumsel," katanya.

Ia mengatakan, untuk mendalami materi-materi dari empat Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus DPRD bersama mitra atau instansi terkait dalam rapat-rapat pansus yang akan datang.

Lebih lanjut ia menuturkan, dalam rangka membahas dan meneliti terhadap empat Raperda yang diajukan oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan disepakati dibentuk empat pansus.

Pansus I membahas Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan, kemudian pansus II membahas Raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.

Selanjutnya Pansus III membahas Raperda Tentang Jasa Konstruksi dan Pansus IV membahas Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing,  kata Muchendi.

Dengan telah terbentuknya  keempat pansus tersebut maka masing-masing pansus untuk melaksanakan rapat-rapat pembahasan dan penelitian dari 1 Maret sampai 11 Maret mendatang. Laporan hasil pembahasan dan penelitian akan disampaikan pada rapat paripurna pada 14 Maret mendatang, ujarnya.

Sementara Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Mawardi Yahya mengatakan pihaknya memberikan apresiasi terhadap pertanyaan saran dan masukan dari Fraksi- Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) atau terhadap Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Penggunaan TKA memang merupakan sebuah dilema dan menjadi daya saing bagi tenaga kerja lokal, akan tetapi hal ini sangat sulit untuk dihindari," ujar dia.

Hal itu, tambah dia berhubungan dengan masih terdapat bidang-bidang pekerjaan pada suatu perusahaan yang membutuhkan keahlian khusus dan tidak dapat dipenuhi oleh tenaga kerja lokal.

Selain itu, beberapa investor asing yang menggunakan tenaga kerjanya di luar negeri untuk bekerja pada perusahaan yang tidak hanya memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah akan tetapi dapat memberi dampak positif lainnya yaitu transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, hal ini tentu menjadi harapan kita semua sehingga keberadaan TKA dimaksud bisa memberikan dampak positif bagi tenaga kerja lokal agar lebih profesional dan mampu bersaing dalam merebut pasar kerja, tambah wakil gubernur.

Kemudian Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di provinsi Sumatera Selatan.

"Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel atas pengajuan Raperda ini, karena memang Pemerintah Provinsi tidak lagi mempunyai kewenangan melakukan pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung, namun demikian diharapkan kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat akan berdampak baik dan mengurangi deforestasi hutan yang luasnya semakin berkurang setiap tahun," tuturnya.

Baca Juga:

Selanjutnya Raperda Tentang Jasa Konstruksi ia menjelaskan, salah satu maksud dan tujuan Raperda ini adalah dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah provinsi, salah satunya melakukan pelatihan bagi tenaga konstruksi sehingga kedepannya akan didapat tenaga kerja konstruksi yang memiliki kompetensi dan sertifikat keahlian tertentu sesuai dengan yang diharapkan.

"Untuk itu kami menyambut baik harapan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan agar pemerintah provinsi secara terus menerus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap tenaga konstruksi maupun perusahaan jasa konstruksi," katanya.

Terakhir Raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal pihaknya mengucapkan terima kasih atas apresiasi, dukungan, tanggapan, saran dan masukan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel atas pengajuan Raperda ini, katanya. (Advertorial)

Editor: Nila Ertina

Related Stories