KabarKito
DSI Dinilai Berpotensi Tingkatkan Ekspor serta Transparansi Pengelolaan SDA
YOGYAKARTA – Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai berpotensi memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam (SDA) di Indonesia, terutama terkait pengelolaan ekspor komoditas dan devisa hasil ekspor.
Pengamat ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Eddy Jurnasin, menilai bahwa secara konsep, kehadiran DSI merupakan langkah strategis yang dapat meningkatkan efektivitas kebijakan sekaligus memperkuat sinergi antar instansi. Ia menjelaskan, DSI berpotensi menghadirkan manfaat dari sisi tata kelola maupun pengelolaan arus keuangan. Selain itu, koordinasi kebijakan serta pertukaran informasi antar lembaga juga dapat berlangsung lebih cepat dan efisien, selama pelaksanaannya dilakukan dengan baik dan sesuai tujuan yang ditetapkan.
“Kehadiran DSI secara konseptual dan governance dapat bermanfaat besar. Selain governance dan cash flows menjadi lebih transparan dan efektif, arus informasi dan kebijakan juga dapat menjadi lebih cepat dan jelas,” ujar Eddy Jurnasin dalam keterangannya di Yogyakarta, dikutip pada Rabu, 3 Juni 2026.
BACA JUGA: DSI Jadi Garda Terdepan Tekan Kebocoran Devisa Negara
Ia menjelaskan, tantangan terbesar dari pembentukan DSI justru berada pada tahap implementasi di lapangan. Selama ini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan maupun kementerian lainnya telah memiliki berbagai lembaga pendukung ekspor seperti export centers dan free trade agreement centers.
“Yang menjadi PR adalah selama ini Kementerian Perdagangan dan berbagai kementerian lain sudah memiliki export centers, free trade agreement centers, dan berbagai nama lainnya yang sejenis. Apakah berbagai institusi tersebut akan di-merged ke dalam DSI? Maksudnya, perlu corporate strategy mengenai vertical integration agar tidak terjadi overlapping dan kebingungan bagi para pengusaha,” katanya.
Eddy menilai, DSI berpotensi meningkatkan devisa hasil ekspor nasional dan memperkuat posisi neraca perdagangan Indonesia. Berdasarkan data kuartal I-2026, neraca perdagangan Indonesia masih mencatatkan surplus sebesar US$3,32 miliar. “Jadi, current account deficit Indonesia itu bukan dikontribusikan oleh balance of trade, namun oleh komponen-komponen lain,” jelasnya.
Ia menerangkan, current account terdiri dari beberapa komponen, yakni ekspor-impor, primary income dan payment, secondary income dan payment, serta unilateral transfer. Karena itu, peningkatan ekspor saja belum tentu secara otomatis mengubah current account deficit menjadi surplus.
“DSI tentu diharapkan dapat meningkatkan devisa hasil ekspor, dan DSI besar kemungkinan dapat menggenjot peningkatan balance of trade. Namun, apakah DSI dapat membalikkan posisi current account dari deficit ke surplus? Belum tentu, karena current account Indonesia yang deficit itu bersumber dari komponen-komponen lain selain balance of trade,” ungkap Eddy.
Meski demikian, ia optimistis keberadaan DSI dapat memberikan dampak positif terhadap penguatan cadangan devisa nasional. Menurutnya, peningkatan cadangan devisa akan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global.
“Penguatan cadangan devisa merupakan salah satu faktor yang dapat memperkuat stabilitas rupiah. Hanya saja, perlu diingat bahwa exchange rates itu ditentukan oleh demand-and-supply mechanism. Dengan demikian, berbagai kombinasi macro, fundamental, dan technical factors akan menentukan nilai tukar,” tandasnya.
Di sisi lain, ia juga berharap pembentukan DSI dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi nasional. Menurutnya, strategi peningkatan investasi asing perlu dibarengi dengan perbaikan regulasi, kepastian hukum, hingga peningkatan kemudahan berusaha.
“Formulasi ideal untuk meningkatkan investasi asing itu cukup straightforward: iklim investasi dibuat ciamik, kondisi ekonomi makro dan mikro diperbaiki, indeks Ease of Doing Business ditingkatkan, kepastian hukum dijaga, risiko legal dikurangi, serta stabilitas politik dan keamanan dipertahankan,” pungkas Eddy.
Pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. PP ini mengatur bahwa ekspor sumber daya alam (SDA) strategis dilakukan melalui BUMN baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Presiden Prabowo menegaskan bahwa sumber daya alam akan diwajibkan dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal ini. Kebijakan tersebut akan dimulai dari tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.
“PP ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia, serta bertujuan memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan ekspor. Hasil setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha pengelola kegiatan. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” tegasnya.
Sementara itu Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Patria Sjahrir, menyatakan DSI yang akan mulai beroperasi per 1 Juni 2026 akan menjalankan tiga peran utama: pertama, memperkuat transparansi dan sistem pelaporan perdagangan; kedua, mendukung pengelolaan devisa negara secara lebih optimal; dan ketiga, melakukan konsolidasi data dan efisiensi tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.
Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Redaksi pada 05 Jun 2026

