Dukung Gerakan "Stand Up" Lawan Pelecehan Seksual, KemenPPPA Jelaskan Hal Berikut ini

Dukung Gerakan "Stand Up" Lawan Pelecehan Seksual, KemenPPPA Jelaskan Hal Berikut ini (Humas KemenPPPA)

JAKARTA, WongKito.co  –  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung penuh gerakan kampanye ‘Stand Up Lawan Pelecehan Seksual’ yang diusung bersama oleh Provinsi DKI Jakarta, JakLingko, Kereta Api Indonesia (KAI), dan L’Oréal Paris.

“Kami mendukung kampanye secara masif oleh berbagai pihak yang terlibat, khususnya di sektor transportasi umum sebagai upaya pencegahan dan melawan maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di ruang publik," kata Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, Kamis (16/3/2023).

Gerakan tersebut menggunakan metode intervensi 5D (Dialihkan, Dilaporkan, Dokumentasikan, Ditegur, dan Ditenangkan) yang diusung dan dikembangkan oleh L’Oréal Paris.

Baca Juga:

Gerakan itu menjadi langkah upaya pencegahan pelecehan seksual yang kerap terjadi di transportasi publik, baik angkutan kota, bus maupun kereta api.

Mengacu data dari hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021, 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekerasan seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan.

Sedangkan hasil Survey Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2021 mencatat, 4 dari 10 anak perempuan dan 3 dari 10 anak laki-laki pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya, baik itu kekerasan fisik, seksual ataupun kekerasan emosional.

Ratna menambahkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat sepanjang tahun 2022 terdapat 11.266 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban sebanyak 11.538 orang.

Berdasarkan tempat kejadian, kasus yang paling banyak dialami adalah dalam rumah tangga yakni 8.432 kasus diikuti di tempat kejadian lainnya kemudian fasilitas umum sebanyak 880, tempat kerja sebanyak 218, sekolah dan lembaga pendidikan sebanyak 81 kasus.

“Data tersebut menunjukkan bahwa perempuan dan anak lebih rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan. Tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak patut menjadi perhatian bersama." ujar dia.

Baca Juga:

Apalagi kini, ruang publik telah menjadi tempat yang berpotensi terjadinya kasus pelecehan seksual, khususnya di moda transportasi.

Hasil survei yang dilakukan oleh Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) Tahun 2022 pun mencatat dari 3.539 responden perempuan dari 4.236 mengatakan bahwa mereka pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik, dan 23 % terjadi di transportasi umum termasuk sarana dan prasarana, ungkap Ratna.

Merujuk dari berbagai data tersebut, dapat disimpulkan bahwa meningkatnya tren pelaporan kasus kekerasan yang muncul belakangan ini menunjukkan bahwa masyarakat dari berbagai macam golongan telah memiliki awareness dan berani untuk melaporkan segala bentuk tindak kekerasan yang dialami ataupun yang dilihat.

Pemerintah Indonesia akan terus melibatkan semua pihak dalam mengampanyekan secara masif, literasi, dan edukasi terkait tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).


“Lahirnya UU TPKS merupakan angin segar dalam menyelesaikan masalah-masalah kekerasan seksual. Kehadirannya juga menjadi jaminan hukum bagi para korban kekerasan seksual untuk mendapatkan pendampingan dan pemenuhan hak-haknya. Pencegahan juga akan menjadi hal prioritas yang harus dilakukan bersama untuk memberikan penyadaran kepada semua pihak terkait akan dampak yang ditimbulkan dari kekerasan seksual,” ujar Ratna.

 

Lebih lanjut, Ratna mengingatkan kepada masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan tindak kekerasan seksual yang ditemui di berbagai ruang publik melalui kanal-kanal layanan pengaduan yang telah tersedia, petugas berwajib, dan layanan SAPA 129. KemenPPPA telah memiliki layanan pengaduan SAPA 129 yang dapat diakses melalui call center SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

 

Direktur Utama JakLingko, Mega Tarigan mengemukakan, sebagai perusahaan penyedia sistem transportasi terintegrasi, JakLingko memiliki komitmen sejalan dengan pemerintah untuk memastikan setiap pengguna transportasi umum dapat berkendara tanpa merasa takut akan ancaman pelecehan seksual yang belakangan ini sering dijumpai.

 

“Tahun ini kami berkesempatan untuk merangkul seluruh pihak, khususnya insan transportasi dan perangkat daerah untuk bersama-sama bersinergi menggerakkan kampanye lawan pelecehan seksual di transportasi umum," kata dia.

"Kami melihat besarnya manfaat membangun awareness di sekitar, khususnya bagi para pengguna transportasi umum. Harapannya, upaya edukasi ini akan membantu meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi  pengguna, pelaju, sehingga mereka tidak merasa ragu memilih transportasi umum".

"Ayo naik transportasi umum, jangan takut naik transportasi umum, transportasi umum aman nyaman, jadilah 'hero' disekeliling kita untuk bersama-sama lawan pelecehan seksual di transportasi umum,” tutur Mega.

Consumer Products Division General Manager L’Oréal Indonesia, Martin Crosnier menyampaikan, gerakan Stand Up merupakan salah satu upaya untuk melawan pelecehan seksual di ruang publik yang kerap dialami oleh perempuan.

Melalui upaya nyata yang memobilisasi semua pemangku kepentingan dan membekali masyarakat tersebut, di harapkan setiap lapisan masyarakat yang mengalami fenomena bystander effect dalam menyaksikan peristiwa pelecehan seksual d ruang publik dapat bertindak secara efektif melalui metode intervensi 5D.

“Fenomena bystander effect ini menjadikan para saksi terpaku menyaksikan korban meminta tolong dengan berharap ada orang lain yang akan membantunya, oleh karena itu kami mendorong para pemangku kepentingan dan masyarakat luas untuk bersama-sama memasifkan gerakan Stand Up untuk melawan aksi pelecehan seksual yang terjadi di ruang publik, khususnya transportasi umum,” jelas Martin.(*)

Editor: Nila Ertina

Related Stories