Ekonomi dan UMKM
Dukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, OJK Lakukan 5 Prioritas Berikut
JAKARTA – Guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusung lima kebijakan prioritas untuk tahun 2022 .
OJK optimis kinerja keuangan di tahun 2022 akan membaik dengan dorongan stabilitas sektor keuangan, kebijakan pengawasan yang solid, dan perekonomian yang mulai pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Untuk mengatasi tantangan ke depan dan memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan serta mendorong pemulihan ekonomi nasional, OJK menetapkan lima kebijakan prioritas pada tahun 2022 yang dirangkum dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022.
Baca Juga;
- PTPN VII-Universitas Saburai Kerja Sama Wujudkan Kampus Merdeka
- Berikut ini, Strategi BNI Kejar Pertumbuhan Kredit di Atas 9,5%
- Muba Siap Produksi Bensa 238,5 KL/Hari Uji Coba di Kudus
Berikut ini lima kebijakan prioritas OJK pada tahun 2022 yang ditujukan untuk meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen:
1. Mendorong pembiayaan kepada sektor komoditas sesuai prioritas pemerintah, termasuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dari hulu sampai ke hilir. Stimulus juga akan dilanjutkan guna mendorong kredit kepada sektor properti.
2. Mempercepat pembentukan cadangan penghapusan kredit. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya cliff effect pada saat dinormalkan pada tahun depan.
Selain itu, penataan industri reksadana juga akan dilakukan agar dapat mempercepat reformasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
3. Dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi baru, maka skema pembiayaan berkelanjutan di industri jasa keuangan akan dilakukan.
Skema itu antara lain dengan pendirian bursa karbon dan penerbitan taksonomi hijau 1.0 dalam hal ini OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang akselerasi bursa karbon.
4. Menggenjot penyaluran kredit UMKM. OJK menargetkan penyaluran kredit sebesar 30 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada 2024.
Program yang akan ditawarkan antara lain KUR Kluster, kredit/pembiayaan melawan rentenir, digitalisasi BPR dan Lembaga Keuangan Mikro, hingga Bank Wakaf Mikro.
5. Memperkuat kebijakan transformasi digital di sektor jasa keuangan dalam rangka meningkatkan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan dengan harga yang lebih terjangkau.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 26 Jan 2022