Fintech KreditPro Dicatut! Temukan Sejumlah Kasus Penipuan

Fintech KreditPro Dicatut! Temukan Sejumlah Kasus Penipuan (ist)

JAKARTA – Perusahaan penyelenggara fintech P2P (peerto-peer) lending KreditPro mengungkapkan temuan terbaru, dengan mencatut nama perusahaan tersebut sejumlah kasus penipuan. 

Laporan dari korban penipuan yang telah melakukan transaksi kepada oknum  yang mengatasnamakan KreditPro (PT TRI DIGI FIN) dengan cara mentransfer sejumlah uang.

Dimana motifnya melakukan penyebaran daftar rencana investasi digital dengan jumlah uang minimal Rp1 juta lengkap dengan skema bunga dan skema pinjaman. 

Korban diharuskan untuk mentransfer sejumlah dana deposit/Top-Up sebagai syarat dicairkannya  pinjaman. Untuk memperoleh kepercayaan dari para korban, pelaku penipuan juga memalsukan  dokumen dengan mengklaim nomor izin usaha KreditPro yang sudah terdaftar di OJK. 

“Kami turut prihatin dan terpukul atas kejadian yang menimpa para korban penipuan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan, terutama dalam melakukan transaksi finansial dengan cara mengecek kredibilitas dari akun tersebut, 
jangan mudah percaya dan jangan mudah terpancing dengan proses yang mudah," ujar Rizky Jonathan, Vice President KreditPro.
 

Baca juga:

Saat ini KreditPro telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan AFPI (Asosisai Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) untuk diproses lebih lanjut. 

“Edukasi kepada masyarakat juga telah dilakukan di seluruh channel yang dimiliki KreditPro, baik melalui media sosial, blog, dan menghimbau masyarakat me-report akun palsu tersebut,” tambah Rizky. 

Untuk merespons laporan yang masih terus berlanjut, tim KreditPro terus memantau perkembangan akun palsu di berbagai platform untuk menghindari kasus penipuan serupa. Sebagai informasi, KreditPro tidak menggunakan platform Telegram atau WhatsApp untuk 
layanan bisnis terutama terkait penawaran fasilitas. 

KreditPro juga tidak memiliki platform aplikasi di PlayStore maupun AppStore, dan tidak memberikan pinjaman secara individual. 
KreditPro hanya memiliki website resmi, yaitu www.kreditpro.id. 

"Kami berharap ada tindakan tegas terhadap kasus penipuan ini. Di sisi lain, masyarakat juga harus teredukasi terkait cara memilih fintech P2P lending yang tepat dan lebih kritis sebelum melakukan transaksi finansial," tutup Rizky

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 30 Oct 2022 

Bagikan

Related Stories