FKPAR Sumsel Kontrak Politik dengan Caleg dan Calon DPD Perempuan

FKPAR Sumsel Kontrak Politik dengan Caleg dan Calon DPD Perempuan (ist)

PALEMBANG, WongKito.co - Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) Sumatera Selatan (Sumsel) menyelenggarakan kontrak politik dengan calon anggota legislatif (Caleg) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam rangka menyambut hari pencoblosan yang berlangsung, Rabu (14/2/2024).

"Ini merupakkan tindak lanjut dari manifesto politik yang telah deklarasikan di Pertemuan FKPAR Pulau Sumatera di Pekanbaru, 29 November 2023 mendorong terwujudnya gerakan perempuan akar rumput yang mandiri untuk mendorong kepemimpinan perempuan yang mampu melakukan advokasi dalam pemenuhan hak-hak perempuan yang berkeadilan gender dan inklusif," kata Direktur WCC, Yesi Ariyani dalam rilis yang diterima, Selasa (13/2/2024).

Menurut dia, kontrak politik tersebut melibatkan tujuh caleg dari sejumlah kota dan kabupaten di Sumsel. Kontrak politik merealisasikan komitmen para caleg dan DPD, maka dalam rapat pengurus FKPAR Tingkat Sumsel, didiskusikan hak-hak politik perempuan sebagaimana diatur dalam UU No. 7/1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan dan secara khusus melalui UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:

Perempuan memiliki hak untuk memilih dan dipilih, berpartisipasi dalam perumusan dan kebijakan pemerintah serta implementasinya, berpartisipasi dalam pemilihan umum baik sebagai peserta dan penyelenggara, memegang jabatan dalam pemerintahan dan melakukan segala fungsi pemerintahan di semua tingkat, tambahnya.  

Lalu, ia mengatakan perempuan juga berpartisipasi dalam organisasi-organisasi dan perkumpulan non-pemerintah yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan politik negara.

FKPAR Sumsel mengidentifikasi persoalan dan hambatan kepemimpinan perempuan yaitu: 
● Masih belum terpenuhinya hak politik perempuan di Sumsel dalam hal kepemimpinan perempuan. Proporsi perempuan di posisi kepemimpinan di Provinsi Sumsel belum mencapai 30 persen. Data ini juga belum mencerminkan sebaran persentase pemimpin perempuan di setiap kabupaten/kota; khususnya partisipasi dalam penyelenggara PEMILU maupun jabatan dalam pemerintahan; 
● Perempuan akar rumput memiliki hambatan kultural dan struktural untuk mencapai keterwakilan perempuan di Sumsel. Pandangan masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan keluarga yang belum mendukung kepemimpinan perempuan, dimana perempuan dianggap pelengkap dalam pilihan legislatif, serta minimnya modal politik dalam proses PEMILU, ditambah politik uang dan kebijakan yang belum sepenuhnya berpihak pada perempuan.

Untuk itu, FKPAR Sumsel dalam acara rapat pengurus FKPAR tingkat provinsi melakukan Dialog dan Kontrak Politik dengan caleg perempuan pada PEMILU 2024 di tingkat Provinsi Sumatera Selatan untuk memperjuangkan agenda-agenda politik perempuan, yakni:
1. Pencegahan dan penanganan perempuan korban perkawinan usia ≤19 tahun;
2. Meningkatkan akses dan kualitas layanan publik dan pemenuhan hak–hak dasar perempuan, penyandang disabilitas, lansia, orang muda, perempuan di daerah 3T, terutama pendidikan, kesehatan, dan perekonomian;
3. Mendorong implementasi kebijakan terkait bangunan fasilitas publik yang ramah terhadap kelompok rentan (perempuan hamil, lansia, penyandang disabilitas);
4. Memaksimalkan kebijakan dan anggaran yang diperuntukan guna pengurangan masyarakat miskin dan pelaksanaan perlindungan sosial yang membawa kesejahteraan masyarakat merata dan tepat sasaran;
5. Mendorong lahirnya kebijakan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang menjamin implementasi UU TPKS;
6. Mendorong kebijakan dan program terkait peningkatan ketahanan pangan rumah tangga melalui organisasi perempuan di tingkat tapak untuk meningkatkan ketangguhan terhadap adaptasi dan mitigasi perubahan iklim;
7. Mendorong kebijakan dan program terkait pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi untuk anak-anak, remaja, pasangan usia subur dan lansia termasuk kelompok rentan lainnya.

Baca Juga:

Dengan demikian kami pengurus FKPAR tingkat Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen untuk:
1. Melakukan pengawalan proses penghitungan suara caleg perempuan di TPS masing-masing;
2. Mendorong Perempuan dan Perempuan muda diwilayah domisili masing–masing untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024.(ril)

 


Related Stories