Ragam
GAPRINDO Minta RUU Kesehatan di Tinjau Ulang
JAKARTA, Wongkito.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Komisi IX lakukan rapat mendengarkan masukan - masukan tentang Undang-Undang Kesehatan dari masyarakat ataupun kelompok.
Gabungan produsen rokok putih Indonesia (GAPRINDO) mengapreasiasi langkah DPR RI tersebut, mau mendengar masukan dari berbagai pihak. Kamis, 22 juni 2023.
Ketua GAPRINDO Benny Wachjudi mengatakan Komisi IX DPR RI ternyata mau mendengarkan aspirasi para pemangku kepentingan yadalam industri hasil tembakau (IHT) dalam proses legislasi pembentukan pasal tembakau dalam RUU Kesehatan tersebut.
Dalam rapat tersebut, GAPRINDO meminta aturan pertembakauan dalam RUU Kesehatan dapat ditinjau ulang agar tidak mendiskriminasi IHT.
"Kami menyampaikan kepada Bapak Ketua Panja, berkenan mempertimbangkan sejumlah masukan industri terhadap beberapa pasal yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan rawan konflik kepentingan. Hingga saat ini, belum ada alternatif industri yang dapat menyerap tenaga kerja sebesar ini," ungkap Benny.
Menurutnya, dari data Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan mencatat, IHT merupakan sektor pada karya yang mampu menyerap sekitar 6 juta pekerja dari mulai petani, karyawan pabrik, hingga pedagang kecil dan menengah serta menjadi salah satu kontributor utama dalam penerimaan keuangan negara melalui sektor cukai dan pajak.
Lebih lanjut, Benny menyebutkan tidak ada justifikasi hukum yang kuat dalam RUU tersebut untuk mengkategorikan hasil tembakau dalam rokok dengan narkotika dan psikotropika. Kemudian pasal tembakau tersebut, oleh Kementerian Kesehatan akan memiliki kewenangan dalam mengatur standarisasi kemasan produk tembakau yang dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan disharmonisasi. Karena pengaturan jumlah isi dan kemasan sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan dengan mengacu pada Undang-Undang Cukai.
"Keberadaan pasal tembakau dalam RUU Kesehatan dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan visi pemerintah dalam melakukan harmonisasi peraturan melalui metode ombibus. Kami meminta peraturan terkait produk tembakau tidak turu dibahas dalam RUU Kesehatan yang bertujuan untuk melakukan reformasi kesehatan," ujar Benny.
"Jangan sampai kebijakan ini justru dinyatakan cacat formil setelah disahkan, karena dalam proses pembentukan tidak melibatkan partisipasi publik yang maksimal sebagai syarat pembentukan undang-undang," sambungnya.
Ia berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang adil dan berimbang serta mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial terhadap seluruh rantai pasik IHT. (Mike)
Tulisan ini telah tayang di potretmanado.com oleh Mike pada 22 Jun 2023