Ragam
Garap Proyek Smelter Aluminium, Adaro Mineral Gandeng CITA
JAKARTA - PT Kalimantan Aluminium Industry (KAI) yang merupakan anak usaha PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR), melakukan penandatanganan perjanjian pengambilan saham bersyarat dengan Aumay Mining Pte. Ltd dan PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA).
Sekretaris Perusahaan Adaro Energy Indonesia, Mahardika Putranto mengatakan, dalam aksi ini setidaknya PT KAI akan menerbitkan 925.748 saham baru dengan nilai keseluruhan Rp925,74 miliar. Aumay akan mengambil 22,5% saham tersebut atau senilai Rp595,12 miliar dan CITA akan menyerap 12,5% saham tersebut dengan total Rp330,62 miliar.
Dana yang diperoleh dari penerbitan saham tersebut akan digunakan oleh KAI untuk garap smelter alumunium dengan total kapasitas hingga 2 juta ton per tahun di Kalimantan Industrial Park Indonesia, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Baca juga :
- Konsumsi Avtur Diprediksi Alami Peningkatan 17%, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Jamin Distribusi BBM, LPG dan Avtur Lancar Sambut Naru
- 4 Rekomendasi Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk 2023, Salah Satunya Pelestarian Hutan
- Ratusan Seniman Ikut Lomba Musi Star Festival 2022, Meriahkan Hari Ibu
“Transaksi ini akan mendukung kegiatan operasional serta kelangsungan usaha Perseroan, dengan memperkuat kebutuhan pendanaan dan pengembangan bisnis anak perusahaan Perseroan di bidang pengolahan aluminium dan pembangkitan tenaga listrik,” katanya dilansir dari Keterbukaan Informasi pada Jumat, 23 Desember 2022.
Bukan hanya itu untuk mendukung pembangunan dan pengoperasian, CITA akan mengambil sebanyak 23.694 saham baru milik PT Kaltara Power Indonesia dengan total Rp343,56 miliar.
PT KPI juga merupakan anak usaha yang 99% sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh ADRO. Dengan begitu total yang dirogoh CITA untuk garap smelter aluminium ini mencapai Rp674,18 miliar.
Adapun transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, bukan merupakan Transaksi Afiliasi, serta tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42 POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 23 Dec 2022