Harga BBM Naik, Berikut Ini Daftar Harga BBM Pertamina per Desember 2022

BBM Naik Lagi, Ini Daftar Harga BBM Pertamina per Desember 2022 (trenasia.com)

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) kembali mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 Desember 2022. Harga BBM dua jenis Solar nonsubsidi, yakni Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex resmi mengalami kenaikkan.

Dalam laman resminya, Pertamina menaikkan Pertamax Turbo yang kini dijual seharga Rp15.200 per liter naik Rp900 dibandingkan harga sebelumnya Rp14.300.

"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," tulis Pertamina dilansir pada Kamis, 1 Desember 2022.

Baca Juga :

Lalu harga Dexlite menjadi Rp18.300 per liter dari sebelumnya Rp18.000. Selanjutnya Pertamina Dex menjadi Rp18.800 dari sebelumnya Rp18.550. Adapun Penyesuaian harga ini berlaku efektif per 1 Desember 2022.

Harga kenaikan BBM Pertamina berbeda tergantung wilayahnya. Untuk harga di atas berlaku di DKI Jakarta dan beberapa wilayah lainnya.

Sementara untuk Harga BBM RON 92 atau Pertamax tidak mengalami penyesuaian atau tetap diharga Rp13.900 per liter. Begitu pun juga dengan harga BBM RON 90 atau Pertalite tetap Rp10.000 per liter.

Berikut harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina per 1 Desember 2022 : 

 

WILAYAHPERTAMAX TURBODEXLITEPERTAMINA DEX
Prov. Aceh 15.20018.30018.800
Free Trade Zone (FTZ) Sabang-18.300-
Prov. Sumatera Utara15.50018.65019.200
Prov. Sumatera Barat15.50018.65019.200
Prov. Riau15.80019.00019.600
Prov. Kepulauan Riau15.80019.00019.600
Free Trade Zone (FTZ) Batam15.80019.00019.600
Prov. Jambi15.50018.65019.200
Prov. Bengkulu15.80019.00019.600
Prov. Sumatera Selatan15.50018.65019.200
Prov. Bangka-Belitung15.50018.65019.200
Prov. Lampung15.50018.65019.200
Prov. DKI Jakarta15.20018.30018.800
Prov. Banten15.20018.30018.800
Prov. Jawa Barat15.20018.30018.800
Prov. Jawa Tengah15.20018.30018.800
Prov. DI Yogyakarta15.20018.30018.800
Prov. Jawa Timur15.20018.30018.800
Prov. Bali15.20018.30018.800
Prov. Nusa Tenggara Barat15.20018.30018.800
Prov. Nusa Tenggara Timur15.20018.30018.800
Prov. Kalimantan Barat15.50018.65019.200
Prov. Kalimantan Tengah15.50018.65019.200
Prov. Kalimantan Selatan15.50018.65019.200
Prov. Kalimantan Timur15.50018.65019.200
Prov. Kalimantan Utara15.50018.65019.200
Prov. Sulawesi Utara15.50018.65019.200
Prov. Gorontalo15.50018.65019.200
Prov. Sulawesi Tengah15.50018.65019.200
Prov. Sulawesi Tenggara15.50018.65019.200
Prov. Sulawesi Selatan15.50018.65019.200
Prov. Sulawesi Barat15.50018.65019.200
Prov. Maluku-18.650-  
Prov. Maluku Utara-18.650-  
Prov. Papua15.50018.650-  
Prov. Papua Barat-18.65019.200

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 01 Dec 2022 

Bagikan

Related Stories