Hewan Ternak Wajib Tes PCR ? ini Penjelasannya

Hewan Ternak Wajib Tes PCR ? ini Penjelasannya (ist)

JAKARTA - Hewan ternak, seperti sapi dan kambing kini diwajibkan untuk lolos tes RT-PCR atau ELISA NSP sehingga baru diizinkan distribusikan, kata  Kordinator Tim Pakar Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Wiku Adisasmito .

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No.4/2022 tentang tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Zonasi.

"Khusus untuk provinsi Bali tidak diperbolehkan melalulintaskan hewan dan produk hewan segar rentan PMK dari dan ke wilayah administrasi tersebut dikarenakan adanya penyelenggaraan G20," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual pada Selasa 19 Juli 2022.

Baca Juga:

Seperti dikutip dari aturan tersebut, lalu lintas hewan rentan PMK secara umum dilaksanakan dengan ketentuan menunjukan hasil negatif uji laboratorium hewan bebas PMK melalui metode pooling test dengan sampel satu ekor untuk tiap Kandang/Pen/Paddock menggunakan metode RT-PCR atau ELISA NSP maksimal 1 minggu sebelum keberangkatan.

Secara umum surat edaran ini menerapkan prinsip diperbolehkannya lalu lintas hewan dan produk hewan segar dari kabupaten zona hijau menuju zona kuning dan merah. Wiku mengimbau lebih lanjut dalam perjalanan lalu lintas hewan ini tetap menerapkan bio security yang ketat.

Kasus PMK di Indonesia hingga 19 Juli 2022 totalnya mencapai 402.504. Dari angka kumulatif kasus tersebut, ada 165.584 hewan terpapar dinyatakan sembuh. 

Sedangkan kasus PMK yang belum sembuh mencapai 229.790 ekor, mati 2.804 ekor dan potong bersyarat mencapai 4.436 ekor.

Sedangkan capaian vaksinasi hewan yang rentan PMK khususnya sapi sudah mencapai 540.978 ekor. Dengan cakupan vaksinasi PMK tertinggi hingga 18 Juli 2022 ditempati oleh provinsi Jawa Timur sebanyak 24.746 ekor, disusul Bali sebanyak 3.559 ekor dan Jawa Tengah sebanyak 3.384 ekor.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 20 Jul 2022 

Bagikan

Related Stories