Ragam
HRWG: Krisis Ekologis adalah Krisis Hak Asasi Manusia
JAKARTA, WongKito.co - Human Rights Working Group (HRWG) mengecam keras berulangnya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Berdasarkan pemantauan satelit Nusantara Atlas yang dilaporkan Reuters pada 20 Oktober 2026, luas kumulatif areal terbakar di Indonesia telah mencapai 1,92 juta hektare hingga akhir September 2026, meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan 895.650 hektare pada akhir Agustus.
Luasan tersebut bahkan melampaui 1,39 juta hektare yang tercatat pada periode yang sama tahun 2019, salah satu tahun dengan kebakaran hutan dan lahan terparah di Indonesia.
Situasi ini mencerminkan kegagalan serius dalam pencegahan dan pengawasan lingkungan. Pemerintah tidak dapat terus berlindung di balik alasan cuaca ekstrem, musim kemarau, atau perubahan iklim, sementara persoalan tata kelola lahan, perizinan, pengawasan korporasi, dan penegakan hukum belum ditangani secara efektif. Ketika kerusakan ekologis terus berulang, negara harus mempertanggungjawabkan bukan hanya apa yang telah dilakukan, tetapi juga apa yang gagal dicegah.
“Kebakaran hutan dan bencana ekologis bukan semata persoalan lingkungan, melainkan ancaman langsung terhadap hak asasi manusia, termasuk hak atas kehidupan, kesehatan, air bersih, pangan, tempat tinggal yang layak, dan lingkungan yang sehat. Dampaknya terutama dirasakan kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat adat, petani, nelayan, dan kelompok berpenghasilan rendah,” Direktur Eksekutif HRWG, Daniel Awigra, dalam siaran pers, Jumat (23/10/2026).
Baca Juga:
- ASUS Hadirkan Laptop Kreator Profesional dengan NVIDIA RTX Spark™
- Dari Ruang ke Ruang Dirampas Asap Karhutla
- Buyback Saham Rp1 Triliun, BRI Pastikan Permodalan Tetap Kuat
Dalam kerangka HAM internasional, Resolusi Majelis Umum PBB 76/300 Tahun 2022 mengakui hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia.
Sementara itu, International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2005, mewajibkan negara mengambil langkah nyata untuk memenuhi hak atas kesehatan dan standar kehidupan yang layak, termasuk melalui perbaikan kondisi lingkungan.
Lebih lanjut, UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) menegaskan kewajiban negara untuk melindungi HAM, tanggung jawab perusahaan untuk menghormati HAM, dan akses pemulihan bagi korban melalui prinsip Protect, Respect, and Remedy.
Sejalan dengan itu, prinsip kehati-hatian dalam Deklarasi Rio 1992 menegaskan bahwa ketidakpastian ilmiah tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pencegahan terhadap ancaman kerusakan lingkungan yang serius. Kerangka ini menuntut pemerintah bertindak sebelum kerusakan terjadi, bukan sekadar merespons setelah masyarakat menjadi korban.
Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku pembakaran di lapangan, tetapi harus mengusut seluruh rantai tanggung jawab, termasuk korporasi, pemilik manfaat, dan pejabat publik apabila terdapat bukti pelanggaran atau pembiaran. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum karena kekuatan modal maupun kedekatan politik. Pelanggaran yang terbukti harus diikuti sanksi tegas, pemulihan lingkungan, dan pemenuhan hak korban.
Krisis ekologis ini juga mengingatkan pada banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025. 1.189 orang meninggal dunia, 141 orang hilang, dan 195.542 warga mengungsi akibat bencana tersebut.
Hujan ekstrem memang dapat memicu banjir dan longsor. Namun, besarnya dampak bencana harus diperiksa dalam kaitannya dengan kerusakan daerah aliran sungai, hilangnya tutupan hutan, perubahan penggunaan lahan, dan kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Dugaan pelanggaran lingkungan yang memperbesar risiko bencana harus diselidiki secara independen, transparan, dan berdasarkan bukti.
HRWG menegaskan bahwa perubahan iklim tidak boleh dijadikan dalih untuk menghindari tanggung jawab negara. Ketika risiko dapat diperkirakan tetapi pencegahan diabaikan, pengawasan gagal dijalankan, dan pelanggaran dibiarkan tanpa pertanggungjawaban, krisis ekologis bukan lagi sekadar persoalan bencana, melainkan juga persoalan kegagalan negara memenuhi kewajibannya dalam perlindungan hak asasi manusia.
Baca Juga:
- Prabowo Abaikan Temuan Kejahatan Lingkungan, Koalisi kembali Kirim Surat
- Komnas Pengendalian Tembakau Minta Pemerintah Waspadai Narasi Industri Rokok
- Pemulihan Lahan Pangan dan Kepemimpinan Perempuan Tani Pascabencana
HRWG mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk:
1. Membuka data kebakaran secara transparan. Publikasikan luas kebakaran terkini dan akumulatif, lokasi, status kawasan, informasi perizinan yang relevan, hasil pemeriksaan, serta perkembangan penegakan hukum.
2. Mengusut seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab. Jangkau korporasi dan pejabat publik apabila terdapat bukti keterlibatan, pelanggaran, atau pembiaran; pastikan proses independen dan bebas intervensi politik.
3. Mengevaluasi perizinan dan tata kelola lingkungan. Periksa aktivitas di kawasan rawan kebakaran, hutan alam, gambut, dan daerah aliran sungai; hentikan kegiatan atau cabut izin jika pelanggaran terbukti.
4. Menjamin keselamatan masyarakat. Sediakan informasi kualitas udara yang akurat, layanan kesehatan, bantuan darurat, pengungsian layak, dan perlindungan kelompok rentan.
5. Memastikan pemulihan dan pemenuhan hak korban. Lakukan rehabilitasi ekosistem, pemulihan penghidupan, akses keadilan, dan kompensasi berdasarkan pertanggungjawaban hukum.
6. Membuka perkembangan penanganan bencana Sumatera 2025. Sampaikan perkembangan penyelidikan dugaan pelanggaran lingkungan, pemulihan, dan pemenuhan hak korban di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
7. Menempatkan HAM sebagai pondasi pembangunan. Pastikan kebijakan tata ruang, perizinan, kehutanan, dan eksploitasi sumber daya alam melindungi keselamatan manusia, lingkungan, partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas.
8. Menjalankan kewajiban HAM internasional dalam penanganan krisis ekologis. Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh kebijakan pencegahan kebakaran hutan, pengelolaan sumber daya alam, penanganan bencana, dan pemulihan lingkungan sejalan dengan standar HAM PBB, khususnya UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), ICESCR, serta pengakuan hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan melalui Resolusi Majelis Umum PBB 76/300.(ril)

