Hutama Karya (Persero) Berlakukan Tarif Tol Bengkulu - Taba Penanjung Mulai 12 Januari 2023, Berikut Rinciannya

Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung (Dok. Kementerian BUMN)

JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol Trans Sumatra Ruas Bengkulu – Taba Penanjung mulai 12 Januari 2022 pukul 00.00 WIB. 

Hal ini sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956 tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu – Taba Penanjung.

Direktur Operasi III Koentjoro menyampaikan Hutama Karya telah mengoperasikan tanpa tarif atau belum berbayar selama hampir sebulan. Sebelumnya, HK juga sudah melakukan sosialisasi tentang hal tersebut secara masif sejak  23 Desember 2022 kepada pengguna jalan tol melalui berbagai kanal komunikasi.

Baca juga :

“Mengingat ini merupakan tol perdana di Bengkulu, kami mengimbau agar pengguna jalan memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol,” ujar Koentjoro, dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu, 7 Januari 2023.

Koentjoro juga menambahkan, pada Kamis, 5 Januari 2023, telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholders, regulator, dan akademisi terkait dengan penetapan tarif tol Bengkulu – Taba Penanjung.

“Jalan tol ini merupakan investasi sehingga pemberlakuan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan,” ujaf Koentjoro.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bengkulu – Taba Penanjung.

AsalTujuanGol IGol II & IIIGol IV & V
BengkuluTaba Penanjung22.00033.00044.000
Taba PenanjungBengkulu22.00033,00044.000

 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Laila Ramdhini pada 07 Jan 2023 

Bagikan

Related Stories