Indonesia-Korea Selatan Kerja Sama Pelanggaran Hak Cipta, Simak Penjelasannya

Indonesia-Korea Selatan Kerja Sama Pelanggaran Hak Cipta, Simak Penjelasannya (ist)

JAKARTA —  Indonesia dan Korea Selatan menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) di Seoul, Korea Selatan di bidang perlindungan hak cipta.

Penandatanganan dilakukan pada 10 September 2024 di Seoul. Dari Indonesia pihak penandatangan adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DKJI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sedangkan dari Korea Selatan oleh The Copyright Bureau of Ministry of Culture, Sport, and Tourism (MCST).

MSP ini ditujukan untuk kerjasama di bidang perlindungan hak cipta, penandatangan itu dilakukan oleh Director General of Copyright Bureau Republik Korea, Hyangmi Jung. Serta disaksikan oleh Kuasa Usaha Ad-Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul Zelda Wulan Kartika mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia Min Usihen.

Baca Juga:

MSP ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam beberapa aspek kunci. Termasuk perlindungan hak cipta, penyidikan kejahatan hak cipta, pendidikan dan pelatihan, berbagi informasi, serta pengembangan kapasitas. 

Kerja sama ini mencakup upaya untuk meningkatkan efektivitas manajemen hak cipta, berkolaborasi dalam penyidikan kasus-kasus pelanggaran, serta melaksanakan kegiatan edukasi terkait hak cipta. 

Selain itu, kedua negara akan berbagi informasi dan praktik terbaik dalam penegakan hukum hak cipta serta meningkatkan kemampuan personel dan peralatan yang mendukung penegakan hukum.

“Kerja sama ini merupakan inisiasi kedua negara untuk memberantas pelanggaran hak cipta,” kata Kuasa Usaha Ad-Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul Zelda Wulan Kartika mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia Min Usihen., 

 Sedangkan  Director General Republik Korea itu menyatakan untuk mencapai MSP ini harus melalui perjalanan yang cukup panjang dengan berbagai macam diskusi. 

“Hari ini menjadi sangat bermakna karena apa yang sudah kita lakukan membuktikan Indonesia dan Korea saling percaya untuk bersama-sama memberantas pelanggaran hak cipta," ucapnya.

Hak Cipta dan Royalti Industri Musik Indonesia

Industri musik Indonesia juga masih banyak mengalami kerugian terkait hak cipta atau royalti.  Dharma Oratmangun Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), mengatakan bahwa di tahun 2022 hanya sanggup menagih  Rp35 miliar per tahun  dari royalti. Sementara itu, Indonesia memiliki potensi yang besar terkait hal tersebut, potensi itu dikatakan mencapai Rp1 triliun.

Baca Juga:

Hal ini dapat diatasi bila ribuan hotel, karaoke, restoran, dan konser memenuhi kewajibannya, maka dengan demikian uang yang terkumpul akan lebih besar. 

“Bisa triliunan. Bisa dibayangkan, sehari di setiap provinsi, berapa komponen usaha yang pakai musik. Dari angka Rp35 miliar kita bisa anggap Rp1 miliar lebih per provinsi ya berarti, apakah mungkin di Jakarta, cuma Rp1 miliar,?” ucap Dharma.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat bahwa pengguna internet dari generasi milenial sebesar 63% dari total seluruh pengguna internet di Indonesia, dengan jumlah total sebanyak 132 juta pengguna. Serta streaming musik dari berbagai platform mencapai 35,5% dan menggunakan perangkat mobile sebagai sarana komunikasi sebesar 47,6%.

Dengan jumlah yang fantastis tersebut seharusnya banyak royalti yang dikumpulkan dan disalurkan melalui aplikasi streaming musik, serta dari pengumpulan royalti tersebut dapat disalurkan kepada pencipta dan pemegang hak cipta dan hak terkait.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ilyas Maulana Firdaus pada 14 Sep 2024 


Related Stories