Ingat! Ini Aturan Baru Perjalanan Domestik dan Internasional

Simak Aturan Baru Perjalanan Domestik dan Internasional yang Mulai Berlaku 17 Juli (Foto Ilustrasi/ Trenasia.com)

JAKARTA - Kembali meningkatnya temuan kasus COVID-19 membuat pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan upaya menekan penyebaran virus tersebut. Tak hanya perjalanan domestik, tetapi aturan perjalanan internasional juga diperketat.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa dengan adanya penyesuaian ini masyarakat diminta segera mendatangi sentra vaksinasi terdekat untuk vaksinasi booster. 

Satgas Penanganan COVID-19 menyesuaikan kebijakan terhadap pelaku perjalanan baik domestik maupun internasional sebagai bentuk pencegahan penularan COVID-19, melalui 2 Surat Edaran (SE) No. 21 dan 22 tahun 2022.

Baca Juga:

Kedua aturan ini akan berlaku mulai 17 Juli. Berikut aturan baru perjalanan dalam negeri yang tercantum pada SE No. 21/2022 terkait peraturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

  • Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi yang:
    1. a. Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR
    2. b. Baru Vaksin Dosis 2: Wajib menunjukan hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan dapat melakukan booster on-site saat keberangkatan
    3. c. Baru Vaksin Dosis 1: Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam.
    4. d. Belum/Tidak Bisa Vaksinasi karena Kondisi Kesehatan Khusus, wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Pelaku perjalanan usia 6-17 tahun:
    1. a. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2 tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
    2. b. Jika baru vaksin ke-1 atau belum vaksin, mengikuti ketentuan poin A mengenai vaksin 1/belum vaksinasi
  • Pelaku perjalanan usia dibawah 6 tahun :
    1. a. Tidak perlu menunjukan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/PCR
    2. b. Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19

Sedangkat SE No. 22/2022 digunakan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). PPLN yang masuk ke Indonesia sebagaimana yang diatur sebelumnya yaitu harus diwajibkan sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Upaya skrining gejala bagi seluruh PPLN juga dilakukan di seluruh titik masuk ke Indonesia.

Sedangkan PPLN yang akan bepergian keluar Indonesia, khususnya WNI yang sudah berusia 18 tahun maka wajib untuk menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster. Hal ini perlu dilakukan untuk keamanan masing-masing individu dan menjamin yang bersangkutan tidak menjadi sumber penularan saat kembali ke Indonesia.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Justina Nur Landhiani pada 18 Jul 2022 

Bagikan

Related Stories