Ragam
Inilah, 23 Koruptor Dibebasan Bersyarat, Cek Namanya!
JAKARTA - Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti mengungkapkan sebanyak 23 napi korupsi diberi kebebasan bersyarat yang selama ini ditahan di Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.
“23 napi tipikor yang sudah dikeluarkan pada, Selasa (6/9/2022) dari dua lapas,” kata Rika dikutip pada Kamis, 8 September 2022.
Menurut dia, pemberian pembebasan bersyarat ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 dan peraturan pelaksanaan yang berlaku. Per 6 September ada 1.386 narapidana bebas bersyarat, 23 di antaranya merupakan napi korupsi.
Baca Juga:
- Temuan KPK: Ada Risiko Korupsi di Seluruh OPD Pemkot Palembang
- Gaslink Subholding Gas Pertamina Layani Rest Area KM 88 dan TCD Taman Mini, Dukung Pengembangan Infrastruktur Green Toll Road
- WSBP Incar Pembangunan Ruas Trans Sumatra Lain, Usai Proyek Tol Kayu Agung-Palembang-Betung
Lapas Kelas I Sukamiskin
- Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
- Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
- Supendi Bin Rasdin
- Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
- Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
- Anang Sugiana Sudihardjo
- Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian
- Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
- Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
- Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
- Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
- Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
- Zumi Zola Zulkifli
- Setyabudi Tejocahyono
- Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
- Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
- Budi Susanto Bin Lo Tio Song
- Danis Hatmaji Bin Budianto
- Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
Lapas Kelas II A Tangerang
- Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
- Desi Aryani Bin Abdul Halim
- Pinangki Sirna Malasari
- Mirawati Binti H. Johan Basri
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 09 Sep 2022
Bagikan