Inilah Biang Kerok Kenaikan Tarif Listrik Versi Kementerian ESDM

Kementerian ESDM Bongkar Biang Kerok Tarif Listrik Naik (Foto : Panji Asmoro/TrenAsia)

JAKARTA - PT PLN (Persero) resmi menerapkan tarif listrik untuk daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas. Kementerian ESDM mengungkapkan yang melatarbelakangi pemerintah dalam melakukan penyesuaian ini.

Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu  menjelaskan kenaikan tarif listrik didasarkan pada empat asumsi yaitu inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), harga batu bara serta kurs dolar.

"Didasarkan empat asumsi yaitu inflasi, ICP, harga batu bara dan kurs sehingga harga tarif dasar listrik (TDL) dari 1.447 menjadi 1669 atau sekitar 1700," kata Jisman dalam Webinar Ruang Energi, Kamis 30 Juni 2022.

Baca Juga:

Sebelumnya menurut Jisman, asumsi APBN 2022 hanya US$63 per barel namun sekarang telah mencapai di atas US$100 per barel. Lebih lanjut melihat kondisi ini dimungkinkan tarif tenaga listrik akan mengalami perubahan kembali.

Baik harga akan naik atau pun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi ataupun harga acuan dari pada baru bara.

Maka dari itu Jisman mendorong PLN agar terus melakukan langkah-langkah efisiensi  baik di administrasi, esepsi, pengendalian penggunaan BBM dan bagaimana listrik ini bisa sustain keterjangkauannya di masyarakat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pelanggan golongan rumah tangga 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) akan dikenakan tarif baru. Namun kenaikan tarif tersebut tidak berlaku bagi pelanggan golongan bisnis dan industri.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 01 Jul 2022 

Bagikan

Related Stories