Inilah Profil Fakarich Guru Trading Indra Kenz, Sempat Bekerja Serabutan Sebelum Mengenal Binomo

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru trading Indra Kenz. Sumber: fakartrading.com (fakartrading.com)

JAKARTA – Pascaindrakenz ditahan ramai disebut guru tranding sangat mantan crazy rich asal Medan tersebut. Kekinian, sang guru pun sudah berhasil dijebloskan ke penjara. 

Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dikenal sebagai guru trading dari Indra Kesuma (Indra Kenz) sekaligus orang yang merekrut para afiliator untuk platform binary option Binomo. Berikut ini profil Fakarich yang dikutip dari berbagai sumber. 

Biodata singkat

Fakarich lahir dengan nama Fakar Suhartami Pratama di Medan, 13 Juli 1991. Ia dikenal sebagai pengusaha dan juga seorang trader dan merupakan lulusan dari Universitas Negeri Medan Jurusan Pendidikan Teknik Bangunan.

Fakarich lahir di keluarga yang sederhana. Ia sempat menceritakan bahwa ibunya adalah seorang pedagang lontong sebelum akhirnya Fakarich mendorong ekonomi keluarganya lewat Binomo. 

Baca juga:

Awal karir 

Fakarich memulai karirnya sebagai pekerja serabutan. Fakarich pernah menceritakan dalam kelas trading-nya bahwa ia bahkan sempat bekerja sebagai buruh cuci piring, office boy, hingga berjualan kripik untuk menyambung hidup. 

Lewat pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri, diketahui bahwa Fakarich direkrut langsung oleh Manager Development Brian Edgar Nababan untuk menjadi afiliator. Kemudian, Fakarich pun bertugas untuk merekrut afiliator lainnya, termasuk Indra Kenz. 

Memiliki kelas trading

Seiring dengan aktivitasnya sebagai perekrut afiliator, Fakarich juga membuka kelas trading  yang bernaung di bawah nama PT Fakar Edukasi Pratama. Kelas itu bisa diikuti dengan mengakses website fakartrading.com.

Untuk bisa bergabung dengan kelas Fakarich, pengguna Binomo diharuskan untuk membayar deposit minimal Rp5 juta. Sementara itu, murid yang hendak diajari secara ekslusif diharuskan untuk membayar Rp12 juta. 

Dalam beberapa konten yang diabadikan oleh warganet, diketahui bahwa Fakarich membuat surat perjanjian tertulis dengan para afiliator.

Kelas trading itu pula yang dimanfaatkan oleh Fakarich untuk menjaring orang-orang yang hendak menjadi afiliator Binomo. 

Setiap afiliator yang berada di bawahi oleh Fakarich diwajibkan untuk menyetor 20% dari hasil pendapatannya. Jika kesepakatan itu dilanggar, maka afiliator yang bersangkutan wajib membayar denda sebesar Rp500 juta. 

Baca juga:

Ditetapkan sebagai tersangka

Setelah Indra Kenz diamankan oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pun memanggil Fakarich untuk menjalani pemeriksaan.

Fakarich sempat mangkir dari pemanggilan itu sebanyak dua kali sehingga pihak Bareskrim Polri pun mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penjemputan paksa. 

Sebelum dia sempat dijemput oleh pihak kepolisian, Fakarich akhirnya menyerahkan diri kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk diperiksa. Setelah diperiksa, Fakarich pun ditetapkan sebagai tersangka seperti halnya Indra Kenz. 

Pasal-pasal yang menjerat Fakarich

Atas perbuatannya, Fakarich terancam dijerat oleh Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Fakarich juga dipersangkakan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun, Pasal 3 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 05 Apr 2022 

Bagikan

Related Stories