Insentif Konversi Motor Listrik Naik jadi Rp10 juta

Gojek bakal uji coba motor listrik pada 2021 / Dok. Gojek Indonesia

JAKARTA - Insentif untuk konversi motor listrik menjadi Rp10 juta dari sebelumnya hanya diangka Rp 7 juta untuk memodifikasi motor berbahan bakar minyak (BBM) ke listrik.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Aturan mulai berlaku sejak diundangkan 15 Desember 2023.

"Nilai potongan biaya konversi diberikan sebesar Rp 10 juta setiap sepeda motor konversi," tulis Pasal 3 ayat (4) dikutip pada Kamis (21/12/2023).

Pasal 3 ayat (6) menjelaskan bahwa bantuan diberikan paling banyak 50.000 unit sepeda motor listrik untuk periode tahun anggaran 2023. Bantuan berlanjut di 2024 dengan target 150.000 unit sepeda motor listrik.

Baca Juga:

Nantinya jumlah unit sepedah motor listrik konversi akan dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi. Evaluasi dilakukan dan ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal

Pemerintah menetapkan biaya konversi motor BBM ke motor listrik paling tinggi Rp 17 juta untuk motor dengan kapasitas mesin sesuai ketentuan di bidang perhubungan. Dikarenakan potongan biaya diberikan pemerintah Rp 10 juta, maka masyarakat hanya perlu mengeluarkan Rp 7 juta.

Biaya konversi ini paling sedikit meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.

Penerima bantuan yang belum mendapatkan pembayaran potongan biaya konversi saat aturan ini berlaku, nilai potongan yang dibayarkan mengikuti ketentuan dalam peraturan ini.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 21 Dec 2023 

Editor: Nila Ertina
Bagikan

Related Stories