Ragam
Intip Yuk Bank Mandiri Akan Tambah Fitur Pembayaran NPWP Berbasis KTP
JAKARTA – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) akan menambahkan fitur pembuatan dan pembayaran ID atau multibilling Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit pada seluruh saluran pembayaran perseroan.
Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan inisiatif ini merupakan respons atas kebutuhan interoperabilitas perpajakan secara nasional. Hal ini menyusul rencana pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP pada Oktober 2023.
Adapun rencana pemberlakuan NIK sebagai NPWP tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yakni terkait dengan Single Identity Number (SIN).
“Ke depan, Bank Mandiri berharap sinergi baik ini dapat terus dilanjutkan sejalan dengan transformasi digital yang tengah dilakukan Bank Mandiri dan juga inovasi Ditjen Pajak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, guna percepatan pengiriman data dan menaikkan penerimaan negara dari pajak,” kata Darmawan, dikutip dari keterangan resmi, Rabu, 29 Juni 2022.
Baca Juga :
- Simak Perbedaan Minyakita dengan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR)
- Iman Rachman Resmi Jabat Direktur Utama BEI
- Wawako: 1.000 Anak Stunting Palembang Terus jadi Perhatian
Ditambahkan, sinergi ini diharapkan dapat mempermudah nasabah dalam melakukan pembayaran pajak di seluruh saluran Bank Mandiri.
Tercatat, pada 2021, pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak melalui berbagai jaringan Bank Mandiri mencapai Rp 211,8 triliun.
Diketahui, saat ini wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran kewajiban pada seluruh channel pembayaran Bank Mandiri yaitu secara offline maupun online. Kemudian, untuk offline, para wajib pajak dapat mendatangi kantor cabang perseroan.
Sementara itu, pembayaran dengan online dapat dilakukan melalui aplikasi Living by Mandiri, Kopra by Mandiri, ATM, dan EDC dengan memasukkan NPWP yang berjumlah 15 digit.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Agnes Yohana Simamora pada 29 Jun 2022