Ragam
Intip Yuk Istilah Penting dalam Pendaftaran CPNS dan PPPK yang Harus Diketahui
JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka pendaftaran untuk Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Pendaftaran dapat dilakukan melalui portal SSCASN BKN mulai tanggal 20 Agustus 2024 pukul 17.08.45 WIB hingga 06 September 2024.
Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyediakan formasi CPNS Tahun 2024 sebanyak 250.407 bagi 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah. Terkait pelaksanaan seleksi CPNS tahun ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Purtanto menjelaskan, proses rekrutmen CPNS akan melibatkan berbagai instansi yang tergabung dalam Panselnas.
Proses ini mencakup dukungan infrastruktur seperti penyediaan jaringan komunikasi data bersama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Teknologi (BAKTI) Kominfo, pemantauan keamanan teknologi informasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pengawasan teknologi infrastruktur oleh Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), serta penyediaan materai elektronik bersama Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).
Baca juga:
- Begini Resep Ayam Goreng Laos yang Lezat
- Prodi Arsitektur Universitas Sriwijaya, Kenalkan Eksistensi Kampung Perigi sebagai Heritage Palembang, Cocok untuk Wisata Sejarah dan Kuliner
- Simak ini Poin-Poin Baru Regulasi OJK Terkaitb Transparansi SBDK Bank Umum
Setelah memilih formasi dan instansi yang diinginkan, calon pelamar dapat mendaftar secara online melalui situs https://sscasn.bkn.go.id. Adapun, dalam seleksi CPNS, terdapat beberapa istilah dan singkatan penting yang perlu diingat oleh pendaftar. Lantas, istilah apa saja yang perlu diketahui oleh pendaftar? Yuk, simak artikel berikut!
Istilah Penting dalam Pendaftaran CPNS dan PPPK
Berikut beberapa istilah penting daam pendaftaran CPNS dan PPPK, antara lain:
1. CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil)
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2004, CPNS adalah status yang diberikan kepada peserta yang berhasil lolos seleksi penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Seleksi ini meliputi penilaian terhadap kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang diperlukan untuk posisi tertentu dalam pemerintahan.
Proses seleksi terdiri dari tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Jika peserta berhasil melewati seleksi, mereka akan menyandang status CPNS selama satu tahun, yang dikenal sebagai masa uji coba. Selama periode ini, kinerja dan kompetensi CPNS akan dievaluasi.
2. SKD (Seleksi Kompetensi Dasar)
SKD adalah tahap awal yang wajib diikuti oleh calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik untuk menjadi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
SKD CPNS merupakan ujian pertama yang harus kalian hadapi setelah lulus seleksi administrasi. Tujuannya untuk mengukur kemampuan dasar dan pengetahuan umum peserta CPNS.
Dalam SKD, kalian akan menghadapi soal-soal dasar seperti Matematika, Bahasa Indonesia, serta tes sinonim dan antonim. Selain itu, juga terdapat pertanyaan mengenai wawasan kebangsaan, intelegensi, dan kepribadian.
Tes ini menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test), sehingga seluruh prosesnya serba digital. Hasil dari tes ini akan menjadi penentu apakah kalian dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
3. Passing Grade
Nilai ambang batas atau passing grade untuk SKD CPNS 2024 telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB No 321 Tahun 2024 mengenai Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS TA 2024.
Passing grade ini berfungsi sebagai standar minimum yang harus dicapai oleh peserta agar dinyatakan lulus SKD. Jika peserta berhasil melampaui nilai ambang batas yang telah ditentukan, mereka berhak untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
4. Seleksi Kompetisi Bidang (SKB)
SKB adalah tahap lanjutan dalam proses seleksi CPNS. Peserta yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang telah dinyatakan lulus dalam tahap SKD. Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda.
5. TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
TMS adalah istilah yang digunakan untuk menyatakan pelamar CPNS tidak lulus seleksi administrasi karena berkas yang lamaran tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Setiap instansi telah menetapkan syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
Panitia seleksi akan melakukan verifikasi berdasarkan data dan dokumen yang diunggah oleh pelamar melalui situs sscasn.bkn.go.id. Jika panitia menemukan ketidaksesuaian antara berkas pelamar dan persyaratan yang telah ditetapkan, pelamar tersebut akan dinyatakan TMS.
Peserta yang dinyatakan TMS tidak akan lolos seleksi administrasi, sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya. Oleh karena itu, pelamar diimbau untuk teliti saat mengunggah dokumen persyaratan dan memeriksa setiap ketentuan yang ada.
6. THK II (Tenaga Honorer Kategori II)
THK II merujuk pada tenaga honorer yang gajinya tidak ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
7. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pejabat yang Berwenang (PyB)
PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Masa Perjanjian Kerja
Masa Perjanjian Kerja adalah periode kontrak kerja bagi PPPK yang dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan penilaian kinerja.
10. ASN (Aparatur Sipil Negara)
ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK, yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan tugas pemerintahan atau tugas negara lainnya, dengan penghasilan yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
11. PNS (Pegawai Negeri Sipil)
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
12. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dengan tujuan melaksanakan tugas pemerintahan atau menduduki jabatan pemerintahan.
Nah, itu dia beberapa istilah dalam CPNS dan PPPK yang harus kalian ketahui. Semoga bermanfaat!
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 27 Aug 2024