Ragam
Intip Yuk Jadwal Libur dan Cuti Bersama Setelah Lebaran
JAKARTA - Setelah berakhirnya libur dan cuti bersama Lebaran, masih ada jadwal libur dan cuti bersama lainnya yang dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama untuk tahun ini.
Hari Libur Nasional:
1. Rabu, 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
2. Kamis, 9 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus
3. Kamis, 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 BE
4. Sabtu, 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
5. Senin, 17 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
6. Minggu, 7 Juli 2024: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
7. Sabtu, 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
8. Senin, 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
9. Rabu, 25 Desember 2024: Hari Raya Natal
Baca juga:
- Toyota Hidupkan Kembali Starlet, Mobil Legendaris Comeback
- Mengenal Kedoi dan Getapan Buah Langka di Tanah Besemah
- Lakukan ini, Agar Wajah Cerah Alami tidak Kusam
Cuti Bersama:
1. Jumat, 10 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus
2. Jumat, 24 Mei 2024: Hari Raya Waisak
3. Selasa, 18 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
4. Kamis, 26 Desember 2024: Hari Raya Natal
Long Weekend di Bulan Mei 2024:
Menurut SKB 3 Menteri, beberapa libur nasional dan cuti bersama di bulan Mei 2024 berdekatan dengan akhir pekan atau long weekend. Berikut daftar tanggalnya:
Long Weekend Pertama
- Kamis, 9 Mei 2024: Libur nasional Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 10 Mei 2024: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Sabtu, 11 Mei 2024: Libur akhir pekan
- Minggu, 12 Mei 2024: Libur akhir pekan
Long Weekend Kedua
- Kamis, 23 Mei 2024: Libur nasional Hari Raya Waisak 2568 BE
- Jumat, 24 Mei 2024: Cuti bersama Hari Raya Waisak 2568 BE
- Sabtu, 25 Mei 2024: Libur akhir pekan
- Minggu, 26 Mei 2024: Libur akhir pekan
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.
Selanjutnya disebutkan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Rumpi Rahayu pada 16 Apr 2024