Ragam
Ivan Gunawan Minta Maaf atas Video yang Tak Berempati pada Korban Kekerasan Seksual, ini Penjelasan UU TPKS
PAGARALAM, WongKito.co - Selebritas Ivan Gunawan menyampaikan permintaan maaf melalui akun instagram @ivan_gunawan, atas beredarnya video yang tak berempati pada korban kekerasan seksual (KS) dengan konten di media sosial yang menayangkan candaan terhadap korban bersama pelaku KS yang pernah mendekam di penjara, Saipul Jamil.
Dalam unggahan video permintaan maaf tersebut, Ivan Gunawan atau biasa disapa Igun mengucapkan "Assalamualaikum warahmatullah hiwabarakatuh, pada kesempatan kali ini, saya Ivan Gunawan, saya mengaku salah atas beredarnya video yang beberapa hari ini beredar di sosial media, saya sadar bahwan bercandaan yang ada dalam video tidak seharusnya dilakukan dan terjadi, apalagi sampai diposting, pada kesempatan ini ini saya minta maaf kepada masyarakat yang menyaksikan video tersebut, dan khususnya buat teman-teman yang telah mengalami kekersan seksual, saya tahu sangat sulit untuk melupakan setiap permasalahan yang telah kalian alami, sekali lagi saya mohon maaf, waalaiakum salam," demikian narasi yang disampaikan Igun.
Permintaan maaf tersebut hingga pukul 8.38 WIB telah disukai 94.214 dan ribuan komentar termasuk akun instagram dari pesohor Indonesia, seperti Deddy Corbuzier, Nikita Mirzani, Niluh Djelantik dan Raffinagita.
Regulasi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengatur bagaimana penanganan terhadap korban KS dan menerapkan sanksi pidana kepada pelaku.
Baca Juga:
- Cek Fakta: Megawati "Megatron" tanda tangani kontrak dengan klub Jepang
- Ada Kebijakan WFH untuk Atasi Kemacetan, ASN ini Tetap Harus Kerja di Kantor
- Prakiraan Cuaca Palembang Senin, Berawan pagi Hari, Simak Lengkapnya
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan tindak pidana kekerasan seksual
Dalam pasal 1 UU TPKS; Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam UU TPKS sepanjang ditentukan regulasi ini.
Sedangkan pada Pasal 3, substansi dalam UU TPKS bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, menjadi tidak berulang kekerasan seksual.
Lalu pada Pasal 4, butir satu (1) Tindak pidana kekerasan seksual terdiri diantaranya adalah pelecehan seksual nonfisik kekerasan seksual fisik, diantaranya pemaksaan kontrasepsi, sterilisasi, perkawinan, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik.
Kekerasan seksual lainnya setidaknya ada 10 jenis diantaranya, perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak dan atau eksploitasi seksual terhadap anak perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentang dengan hendak korban dan
pemaksaan pelacuran.
Pasal 6 butir a, menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Sedangkan hukuman maksimal terhadap pelaku KS 15 tahun penjara.(ert)