Ekonomi dan UMKM
Izin BPR Agritrans Batumarta di OKU Dicabut, Nasabah Diminta Tetap Tenang
PALEMBANG, WongKito.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Agritrans Batumarta yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada 3 November 2026.
Meskipun izin operasional bank tersebut telah dicabut, nasabah diminta tetap tenang. Pasalnya, simpanan masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto menjelaskan pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Agritrans Batumarta.
BPR Agritrans Batumarta beralamat di Jalan A. Yani No. 101A Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Baca Juga:
- Update Harga Pangan: Tepung Tapioka Mahal, Cabai Rp80.000/Kg
- UIN Palembang Gelar Workshop AI for Journalism Bersama Alunjiva
- Foto Cerita: TWA Punti Kayu Paru-Paru Kota yang Tak Terawat
Dia menjelaskan, pencabutan izin usaha merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
Modal Bermasalah, OJK Lebih Dulu Beri Status Pengawasan Khusus
Sebelum izin usahanya dicabut, BPR Agritrans Batumarta telah lebih dahulu masuk dalam pengawasan khusus OJK akibat persoalan permodalan.
Pada 28 November 2025, OJK menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen atau kurang dari ketentuan regulasi yang diterapkan.
Setelah penetapan tersebut, BPR Agritrans Batumarta menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, dalam pelaksanaannya, bank tersebut tidak mampu merealisasikan seluruh rencana yang telah disusun.
Upaya penyehatan selama masa pengawasan BDP juga belum menunjukkan hasil signifikan, terutama dalam mengatasi persoalan permodalan, kata Arifin.
Kondisi tersebut kemudian berlanjut. Pada 16 Oktober 2026, OJK menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR).
Keputusan itu diambil setelah OJK memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, khususnya menyelesaikan persoalan permodalan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.
Penetapan status BDR dilakukan dengan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
LPS Lakukan Likuidasi BPR Agritrans Batumarta
Setelah BPR Agritrans Batumarta ditetapkan dalam status BDR, penanganan selanjutnya dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 145/ADK3/2026 tanggal 23 Oktober 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Agritrans Batumarta, LPS menetapkan penanganan bank melalui proses likuidasi.
LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha BPR Agritrans Batumarta.
Menindaklanjuti permintaan tersebut dan mengacu pada Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK akhirnya resmi mencabut izin usaha bank tersebut pada 3 November 2026.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Nasabah BPR Agritrans Batumarta Tak Perlu Panik, Simpanan Dijamin LPS
Arifin mengimbau seluruh nasabah BPR Agritrans Batumarta agar tetap tenang menyikapi pencabutan izin usaha tersebut.
Ia menegaskan, dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), mendapatkan perlindungan melalui program penjaminan LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, pencabutan izin usaha bank tidak serta-merta membuat nasabah kehilangan hak atas simpanannya. Proses pembayaran klaim simpanan akan ditangani LPS melalui mekanisme dan persyaratan penjaminan yang berlaku.
Baca Juga:
- 10 Media Raih AMSI Awards 2026
- Seru! Yeti Tribe Indonesia Taklukkan Trek Menantang Gunung Rinjani
- Lost in the Haze: Ketika Asap Mengaburkan Tanggung Jawab Kita
Nasabah diharapkan mengikuti informasi resmi dari OJK dan LPS terkait tahapan likuidasi serta proses pembayaran klaim simpanan.
Sementara itu, OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan pengawasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga industri jasa keuangan tetap sehat, stabil, dan terpercaya, sekaligus memastikan perlindungan terhadap kepentingan nasabah dan masyarakat.(ril)

