KabarKito
Jangan Main-main! Ini Risiko dan Sanksi Hukum Pelemparan ke Kereta Api
WongKito.co- KAI Divre III Palembang mengeluarkan imbauan untuk tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api yang membahayakan keselamatan penumpang.
Imbauan tersebut dilakukan melihat semakin maraknya tindakan pelemparan terhadap kereta api. Tindakan berbahaya tersebut bisa menyebabkan cedera pada penumpang maupun awak kereta.
Serta merusak fasilitas kereta api yang nantinya dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan aksi pelemparan kereta api merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :
- Bayar Padel Cukup Scan QRIS BRImo, Cashback Rp100 Ribu!
- Ubah Strategi Karhutla, BMKG Dorong Pencegahan Berbasis Sains dan Data Presisi
- Yuk Nikmati Hiburan Premium Lebih Hemat Hingga Akhir 2025, Telkomsel Hadirkan Paket Harga Spesial Netflix
Pelemparan terhadap kereta api bukan hanya sekadar kenakalan atau tindakan iseng, tetapi termasuk tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 Ayat (1).
“Jika pelemparan tersebut mengenai penumpang atau petugas hingga menimbulkan luka, pelaku bisa diancam dengan pidana maksimal 15 tahun,” ungkap Aida.
Sedangkan, jika pelemparan terhadap kereta api sampai menyebabkan korban meninggal, sanksinya pidana penjara seumur hidup, sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 ayat (2) KUHP.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sebagaimana Pasal 180, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Baca Juga :
- Intip Yuk Resep Cireng Kuah Keju
- Waspada Penipuan! Tautan Pendaftaran Bantuan Tunai untuk Pemilik Gas LPG 3 Kg
- Jangan Lewatkan! Promo DFSK Super Cab Bikin Pengusaha di Palembang Untung Banget
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku pelemparan kereta api dapat diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, denda yang harus dibayarkan juga tidak main-main, yaitu paling banyak Rp2 miliar.
“Kereta api dalam perjalanannya membawa ratusan penumpang dan tidak bisa berhenti mendadak, jadi jika ada gangguan di perjalanan bisa membahayakan ratusan hingga ribuan nyawa yang dibawanya,” jelasnya. KAI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.
Jika melihat aksi vandalisme atau hal mencurigakan di sekitar jalur rel, warga diimbau segera melapor kepada petugas stasiun terdekat, aparat kepolisian atau melalu Contact Center KAI 121 atau WhatsApp 081- 122-233-121.
KAI juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar jalur rel, agar lebih memahami pentingnya menjaga keselamatan serta mendukung kelancaran operasional kereta api.
Baca Juga :
- BRI Raih 2 Penghargaan Bergengsi di Indonesia Economic Summit 2025
- Pasar Murah Palembang Digelar Mulai Besok hingga Desember 2025, Catat Jadwal dan Lokasinya!
- Cek Rinciannya, Harga Emas Naik Kembali Rp14 ribu Pergram di Galeri 24 Palembang
"Dengan adanya kesadaran bersama, diharapkan tidak ada lagi tindakan pelemparan yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dan petugas, serta merugikan masyarakat secara luas,” jelasnya.