Jokowi Terbitkan Perpres, Pemda Kini Berwenang Keluarkan Izin Pertambangan Minerba

Resmi, Jokowi Alihkan Izin Pertambangan kepada Pemda Melalui Perpres (ist)

JAKARTA- Pemerintah daerah (Pemda) kini diberi kewenangan   untuk mengeluarkan izin pertambangan, setelah Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

Pendelegasian ini merupakan wujud penyerahan sebagian urusan pemerintah yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi.

Perpres ini ditetapkan dan efektif sejak diundangkan oleh Jokowi pada 11 April 2022 lalu. Kewenangan yang didelegasikan antara lain pemberian sertifikat standar dan izin, pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan

Baca Juga:

Lalu untuk pemberian izin terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk komoditas mineral bukan logas dengan ketentuan berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

Sementara untuk pemberian sertifikat standar meliputi kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa pertambangan di bidang, konstruksi pertambangan, penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, pengangkutan, lingkungan pertambangan, reklamasi dan pasca tambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin

"Kemudian dalam pendelegasian ini regulasi-regulasi yang di atasnya akan tetap berjalan seperti semula. Kemudian perlu diluruskan juga, bahwa bukan semua kewenangan perizinan diberikan hanya sebagian saja. Saya perlu tegaskan ini karena dalam beberapa hari terkahir bahwa beberapa media seolah-olah perizinan diberikan ke daerah," ujar Ridwan dalam Konfrensi Pers, Senin .

Baca Juga:

Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Sugeng Mujiyanto langkah ini diambil untuk mempercepat proses perizinan usaha yang selama ini lambat di kementerian.

“Izin yang ada di kami khusus mineral yang aktif sekitar 4.000-an saat ini, masih ada yang belum terdaftar di sistem kami sekitar 6.000-an jika ini diproses secara sistem kami di pusat akan memerlukan waktu yang lama dan energi kami habis untuk mengurus perizinan saja sehingga hal-hal strategis mungkin terabaikan,” kata Sugeng saat mengadakan konferensi pers melalui kanal youtube Senin, 18 April 2022

Sugeng percaya, pemerintahan provinsi bisa mempercepat proses pelayananan dan tidak ada keterlambatan waktu dalam pemberian izin atau perpanjangan izin tambang.

“Prinsipnya kami percaya dulu dengan teman-teman yang ada di provinsi sehingga diharapkan ke depan ini tidak terjadi gap, tidak terlayani begitu dan tidak ada keterlambatan waktu,” tandasnya 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 19 Apr 2022 

Bagikan

Related Stories