Kabar Gembira! Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non-PNS Segera Cair, Dijadwalkan di Akhir Juni

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag.go.id)

JAKARTA - Kabar gembira bagi guru madrasah non-PNS, tunjangan insentif telah memasuki proses tahap akhir.  Pencairan dijadwalkan pada akhir bulan Juni nanti.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Ditjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Selanjutnya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (RKA-KL) Kementerian Agama ke rekening bank penyalur insentif guru madrasah bukan PNS.

"Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," ujar Yaqut dalam keterangan resmi yang diterima TrenAsia, Jumat, 17 Juni 2022.

Baca Juga:

Yaqut mengatakan, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Total guru madrasah yang akan mendapatkan tunjangan ini adalah 216 ribu, dengan besaran insentif sebesar Rp250.000 per bulan yang nantinya akan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan.

Insentif ini diberikan kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa. 

“Saya berharap, tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, insentif ini tidak akan diberikan pada semua guru madrasah. Insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Baca Juga:

Berdasarkan total guru madrasah yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi salah satu provinsi yang paling banyak menerima insentif.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA atau Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," ujar Ali.

Diketahui, dana insentif ini diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya yang dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 17 Jun 2022 

Bagikan

Related Stories