Kali ini, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp18,675 Miliar

Kali ini, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp18,675 Triliun (ist)

PALEMBANG, WongKito.co - Kali ini giliran Kantor Bea Cukai Palembang bersama Kantor Bea Cukai Sumatera Bagian Timur berhasil menggagalkan penyelundupan benur atau benih Lobster sebanyak 183.700 ekor benih atau senilai Rp18,675 miliar.

"Penyelundupan terjadi, Jumat (4/3/2022 ) dan minggu (6/3/2022). Dari hasil penangkapan didapat 183.700 ekor benih lobster atau senilai Rp18,675 miliar," ujar Kepala Bea Cukai Palembang, Abdul Harris, mengutip suarasumsel, Senin (7/3/2022).

Harris menjelaskan rencananya benih lobster ini akan dikirim ke sejumlah daerah di Sumatera Selatan.

 "Bahkan, ada yang akan dikirim ke luar Negeri salah satunya Thailand, diduga benih lobster ini dikirim melalui jalur perairan," ujarnya.

Baca Juga:

Menurut dia pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana yang telah melanggar peraturan  Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021  Tentang Pengelolaan Lobster,  Kepiting dan Ranjungan di wilayah Republik Indonesia.

"Semua barang bukti beserta pelaku akan ditindaklajuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku," tegas dia.

Selain mengamankan benur, petugas juga mengamankan dua tersangka berinsial RA dan A. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada penyelundupan benih lobster di Jalan Lintas Timur Palembang.

Petugas bersama tim Gabungan Polda Sumsel lantas melakukan penyelidikan dan hasil operasi tersebut didapati speedboat kayu dengan panjang kurang lebih 5 meter yang menggunakan mesin 40 PK dengan membawa muatan benih lobster yang disimpan di styrofoam yang dibungkus plastik berwarna hitam.

Sebelumnya, kasus pengungkapkan penyelundupan benih lobster dari Palembang dan sekitarnya telah terjadi beberapa kali. Diantara adalah ketika Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan benih lobster yang pelakunya berpura-pura menjalankan usaha ikan hias. Polisi mengamankan 12 pelaku dan 153.450 ekor benur senilai Rp24 miliar.

Kasus pengungkapkan penyelundupan benur tersebut dirilis pada, Kamis (2/12/2021).(*)


Related Stories