Kanwil DJP Sumsel-Babel: 231 WP Ikuti Program Tax Amnesty

Program tax amnesty (ist)

PALEMBANG, WongKito.co - Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mengungkapkan, hingga 28 Januari 2022 sebanyak 231 wajib pajak telah mengikuti program tax amnesty.

"Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty diberhasil menghimpun Rp26,06 miliar nilai pajak," kata Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung Ranto Napitupulu pada rilis APBN Sumsel, Jumat (28/1/2022).

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dibagi menjadi dua kebijakan yaitu pertama peserta tax amnesty (TA) mengungkap harta yang belum diungkap dalam TA dengan membayar PPH Final sebesar 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi.

Baca Juga:

Lalu membayar PPH Final 8% untuk harta di luar negeri, yang direpatriasi dan harta dalam negeri.

Kemudian membayar PPH Final 6%, harga di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi Terbarukan.

Ranto mengatakan kebijakan 1 PPS ini berlaku 1 Januari sampai 30 Juni 2022.

Sedangan kebijakan 2 PPS adalah sebagai berikut, wajib pajak orang pribadi dapat mengungkap harta yang diperoleh dari tahun 2016 sampai 2020, meskipun belum dilaporkan tahun 2020.

Ketentua pembayaran PPh Final sebesar 18% jika harta di luar negeri tidak direpatriasi dan 14% harta luar negeri direpatriasi dan harta dalam negeri.

Ketentuan membayar PPh Final sebesar 12% kalau harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta diinvestasikan dalam SBN atau hilirisasi SDA/Energi terbarukan, periode yang sama dengan kebijakan 1 PPS.(ert)

Editor: Nila Ertina
Tags pajakTax AmnestyBagikan

Related Stories