Karyawan BRI Bobol Rekening Nasabah Prioritas hingga Rp8,5 Miliar, Simak Kronologinya Berikut ini

Ilustrasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) (TrenAsia/Panji Asmoro. )

JAKARTA - Terkait dengan pembobolan rekening nasabah BRI prioritas sehingga kerugian mencapai Rp8,5 miliar, Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan seorang karyawan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) berinisial NK sebagai tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan mengatakan pelaku membobol rekening nasabah tersebut  pada periode April-Oktober 2022.

Perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 5 Januari 2023 berdasarkan  Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: Print-04/M.6/Fd.1/01/2023.

"Telah ditetapkan satu orang tersangka NK berdasarkan  Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-112/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023," ujar Ricky dikutip dari situs resmi Kejaksaan Tinggi Banten, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:

NK menjadi karyawan BRI sejak tahun 2013. Terbaru, ia menjabat sebagai priority banking officer (PBO) 1 di kantor cabang sentra layanan prioritas (KC SLP) di Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan dan PBO di KC Serang.

Ia bertugas melayani nasabah prioritas bank dengan jumlah simpanan yang nilainya lebih dari Rp500 juta.

NK pun melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan melakukan transaksi debit internet banking pada rekening nasabah prioritas berinisial AS di rekening cabang Tangerang Medeka dan Tangerang Ahmad Yani ke rekening bank lainnya beratasnamakan A.

NK tercatat melakukan tujuh kali transaksi real-time gross statement (RTGS) dengan total dana sebesar Rp6,7 miliar dan empat kali transaksi dengan total Rp1,83 miliar.

Pada tanggal 22 dan 23 Desember 2022, BRI telah mengganti dana nasabah yang dibobol oleh NK sehingga perbuatannya itu pun telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp8,53 miliar.

Baca Juga:

Dalam aksinya ini, NK diduga telah melanggar:

• Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

• Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

• Pasal 8 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

• Pasal 9 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, NK ditahan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang selama 20 hari sejak 18 Januari hingga 6 Februari 2023. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 24 Jan 2023 

Bagikan

Related Stories