Kasus Pagar Laut: PPATK Mulai Usut Aliran Dana

Kasus Pagar Laut: PPATK Mulai Usut Aliran Dana (ist)

JAKARTA - Terkait kasus pagar laut yang mengemparkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini mulai menelusuri aliran dana terkait polemik di Kabupaten Tangerang, Banten tersebut. Hasil penelusuran akan diserahkan pada pihak terkait. 

Dalam keterangannya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan pihaknya bertugas menelusuri transaksi keuangan atas kasus yang menarik perhatian publik dan berpotensi merugikan negara. “Demikian halnya pagar laut,” ujar Ivan, Kamis (30/1/2025). 

Namun,  Ivan belum dapat membeberkan lebih detail ihwal proses penelusuran aliran dana tersebut. Pihaknya hanya mengatakan hasil penelusuran akan diberikan ke pihak terkait.

 “PPATK melakukan penelusuran dan akan disampaikan kepada penyidik,” ujar Ivan.

Baca Juga:

Diketahui, pagar laut bambu sepanjang sekitar 30,16 km yang terpasang di laut Tangerang telah menjadi polemik berkepanjangan. Pembangunan itu membentang di setidaknya wilayah pesisir di 16 desa dan enam kecamatan di Banten. 

Sudah Besertifikat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bahkan telah mengungkapkan pagar laut tersebut sudah besertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Ada sejumlah pemilik yang tercatat yakni PT Intan Agung Makmur (234 bidang) dan PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang).

Adapun sejumlah sembilan bidang dimiliki perseorangan. Ada pula Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang. Terkini, Nusron mengaku sudah mencabut 50 sertifikat di atas pagar laut Kabupaten Tangerang. “Dari 263 (SHGB) dan 17 (SHM), yang kami batalkan 50. Sisanya sedang berjalan,” ujar Nusron  

Sementara itu, mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mulai angkat bicara terkait penanganan kasus pagar laut. Dia mengkritik aparat yang dinilai lambat dalam menindak pemasang pagar laut di sejumlah wilayah perairan di Indonesia.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengaku heran melihat Polri, Kejagung, hingga KPK seperti takut dalam bertindak. Menurutnya pemasangan pagar laut telah jelas unsur pidananya. “Saya heran nih aparat kita kok takut pada yang begitu-begitu, mencurigakan,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:

Mahfud menjelaskan ketiga aparat penegak hukum itu berwenang menindak kasus tersebut. Ia pun menekankan penerbitan sertifikat HGB di kawasan pagar laut merupakan pelanggaran hukum. Mahfud menilai keluarnya sertifikat di atas laut merupakan bukti adanya penipuan atau penggelapan. 

“Wilayah laut tak boleh disertifikatkan,” tegasnya. 

Dengan fakta tersebut, Mahfud menilai tak ada alasan lagi bagi aparat untuk menunda memproses kasus tersebut. Ia mencium penerbitan sertifikat diduga kuat karena berbau kolusi, yakni permainan dunia usaha dengan pejabat terkait. “KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri itu bisa melakukan tindakan,” ucapnya.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 30 Jan 2025 


Related Stories