Ragam
PP Nomor 47 Tahun 2024 Diharapkan Dapat Meningkatkan Produktivitas UMKM
Palembang, Wongkito.co - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta sektor UMKM dapat bernafas lega.
Pemerintah telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang secara resmi menghapuskan utang macet bagi UMKM. Kamis, 7 Nopember 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan produktivitas pelaku UMKM yang berperan sebagai produsen pangan utama di Indonesia.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna," ujar Prabowo, di Istana Negara Jakarta.
Baca juga
- Waspada! Ada Situs SATUSEHAT Health Pass Palsu
- Prakiraan Cuaca Palembang Kamis, Berawan Tebal hingga Hujan
- Kembangkan Kota Layak Anak, Dinas PPPA Palembang Selenggarakan Rakor Pemenuhan Hak Anak
Penandatanganan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, dan disaksikan oleh pejabat dari kementerian dan lembaga terkait serta perwakilan asosiasi pengusaha UMKM, berikut sederet fakta menarik tentang dari kebijakan ini,
Mendorong Produktivitas UMKM
Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa penghapusan utang macet dilakukan untuk membantu para pelaku UMKM di bidang pertanian dan kelautan yang mengalami kesulitan ekonomi. Dengan beban utang yang berkurang, diharapkan pelaku UMKM dapat mengembangkan usaha mereka, yang pada akhirnya mendukung ketahanan pangan nasional.
Prabowo berharap, kebijakan ini menjadi dorongan besar bagi petani dan nelayan agar dapat berinovasi dan meningkatkan produktivitas tanpa beban finansial yang besar.
Implementasi PP
Kebijakan ini melibatkan tindak lanjut teknis dari berbagai kementerian dan lembaga terkait yang akan merumuskan syarat dan prosedur pelaksanaannya.
Kementerian UMKM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Pertanian akan berkolaborasi dalam menyusun ketentuan teknis agar kebijakan ini bisa segera diimplementasikan dan tepat sasaran.
Baca juga
- Hadiri Cabang Ranting Masjid Awards dan Expo 2024 di Palembang, PCM Kampung Dadap Masuk Dalam Beberapa Nominasi
- IHSG pada 31 Oktober 2024 Ditutup Menguat Tipis 4 Poin
- Serunya! Siswa-Siswi SMAN Sumsel Belajar Menulis Artikel
Rincian Utang yang Dihapus
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa batas maksimal utang yang dihapus dalam kebijakan ini adalah Rp500 juta untuk UMKM berbentuk badan usaha dan Rp300 juta untuk pelaku UMKM individu.
Berdasarkan perkiraan, sekitar 1 juta debitur UMKM akan mendapatkan manfaat dari kebijakan penghapusan utang ini. Total nilai utang yang dihapus diproyeksikan mencapai Rp10 triliun, yang dialokasikan melalui bank-bank milik negara.
Penyerahan Dokumen Simbolis kepada Kelompok Petani dan Nelayan
Sebagai simbol dari kebijakan ini, dokumen peraturan pemerintah diserahkan langsung kepada perwakilan dari beberapa kelompok tani dan nelayan, diantaranya Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Seberapa Besar Dana Penyaluran KUR?
Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Pada tahun 2023, penyaluran KUR ditargetkan mencapai Rp297 triliun. Hingga 14 Desember 2023, realisasinya telah mencapai Rp248,1 triliun dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 5,99 juta orang.
Pada tahun 2024, penyaluran KUR terus berlanjut dengan realisasi per 31 Agustus 2024 sebesar Rp195,6 triliun.Terdapat sekitar Rp84,4 triliun yang masih dapat disalurkan hingga akhir tahun.
Program KUR ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM dan memberikan akses permodalan yang lebih mudah dan terjangkau bagi para pelaku usaha, sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat di berbagai sektor.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 07 Nov 2024