Setara
Kemen PPPA ajak Perguruan Tinggi Sinergi untuk Keadilan dan Perlindungan Korban KS di Kampus
PALEMBANG – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengajak seluruh perguruan tinggi bersinergi terkait dengan penanganan kasus kekerasan seksual (KS) untuk keadilan dan perlindungan korban.
Seperti diketahui, banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi yang biasanya karena dilatarbelakangi relasi kuasa, dosen dan mahasiswa. Di Sumatera Selatan saja, baru-baru ini dosen narapida kasus KS Kembali menjadi pemberitaan Utama karena masa tahannya dipotong sehingga sebelum waktunya dikeluarkan dari penjara.
Kasus kekerasan seksual lainnya juga banyak tidak terungkap, termasuk yang terjadi diperguruan tinggi lainnya, di Kota Palembang, baik yang fisik maupun Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Baca Juga:
- Bingung ingin Konsultasi Gratis dengan Psikolog Profesional Melalui Hotline SEJIWA, Simak inilah Caranya
- Hoaks: Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp, Cek Faktanya Yuk!
- Cari Menu Beda, Yuk Bikin Sate Udang Ketumbar
Secara khusus Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati menanggapi kasus kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta dimana seorang mahasiswa menjadi korban KS oleh oknum dosen.
Dalam siaran pers yang diterbitkan belum lama ini, Ratna mengungkapkan peristiwa terjadi pada tanggal 11 Januari 2023. Berawal dari bimbingan skripsi, lalu terjadilah tindak pelecehan seksual, korban menceritakan bahwa dosen tersebut memeluk tubuh korban dengan erat dari depan dan belakang, serta meraba bagian sensitif korban, tanpa persetujuan korban.
Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi bukanlah yang pertama kali terjadi dan modusnya pun berbeda-beda. Tentunya kita harus mengambil langkah cepat untuk mencegah kasus ini tidak terulang kembali. Pada dasarnya, kekerasan sekecil apapun dan yang menimpa siapapun tidak bisa dibiarkan, terlebih tindak pidana kekerasan seksual yang sudah diatur dengan sangat jelas dan tegas dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bahkan untuk mencegah terjadinya kekerasan di perguruan tinggi, Kemdikbudristek juga telah menerbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Dalam hal ini, Perguruan Tinggi menjadi ujung tombak dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui Satuan Tugas (Satgas) PPKS yang harus berperspektif pada korban. Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi masif dan memperbanyak dilakukannya diskusi terkait relasi kuasa, kekerasan berbasis gender termasuk kekerasan seksual di kampus melibatkan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa.
Baca Juga:
- Jaga Kelestarian Lingkungan, PGN Gaungkan Bijak Penggunaan Plastik
- Bos BI Pede Menguat Sampai Akhir Tahun, Rupiah Kembali ke Rp15.000-ann
- Sosialisasi di Kabupaten/Kota di Sumsel, Balongub Holda Siap Tegak Lurus
Ratna mengatakan Kemen PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan Balai PPA Yogyakarta untuk melakukan pendampingan kepada korban. Ratna menyampaikan agar Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta dapat menindak tegas pelaku kekerasan serta memastikan sanksi terhadap terduga pelaku setimpal dengan perbuatannya.
“Dibutuhkan sinergi dan kerjasama yang kuat antar pihak. Balai PPA Provinsi DI Yogyakarta dalam hal ini sangat berperan penting dalam penanganan kekerasan seksual untuk memastikan kebutuhan dan hak korban terpenuhi. Dukungan dari keluarga terdekat juga dapat membantu memberikan penguatan bagi korban dalam menghadapi permasalahannya”, ujar Ratna.
Ratna Susianawati mengajak semua perempuan apabila mengalami, serta seluruh masyarakat apabila mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani mengungkap kasus kekerasan yang terjadi. Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.(*)