BucuKito
Kemendikbudristek masifkan Publikasi KIP Kuliah Merdeka
JAKARTA – Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menyiapkan berbagai kanal informasi untuk mempublikasikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah secara lebih masif, termasuk buku panduan, videografis, maupun laman terkait, agar akses informasi ke masyarakat semakin mudah. Dengan harapan, ketika peserta didik/calon mahasiswa ingin mendaftar ke perguruan tinggi, tidak menemui kendala berarti di tahun 2022.
"Saat ini, sedang disiapkan regulasinya. Inshaa Allah kami lakukan (sosialisasi) di awal tahun sehingga masyarakat bisa mendapat pencerahan,” kata Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, dalam Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) yang ditayangkan secara langsung pada kanal YouTube Kemendikbud RI, Kamis (30/12/2021).
Menurut Kahar, sasaran sosisalisasi direncanakan akan mengerucut langsung kepada masyarakat yang menjadi target, yakni sekolah dan peserta didik. Puslapdik akan melibatkan para penerima KIP Kuliah tahun ini untuk kembali ke sekolahnya agar mereka ikut menyosialisasikan program.
Baca Juga:
- Selamat Tahun Baru 2022! Berikut 5 Investasi yang Bakal Cuan pada Shio Macan Air
- Museum Gua Harimau di OKU, Museum Purbakala Terbesar di Sumatera akan Jadi Destinasi Wisata Andalan Nasional
- Mulai 7 Januari 2022, Pembukaan Pendaftaran Calon Anggota DK OJK 2022-2027
Kehadiran para alumni di sekolahnya, menurutnya, menjadi bukti tersendiri bagi peserta didik/calon mahasiswa bahwa dengan KIP Kuliah, mereka yang berprestasi dapat memilih perguruan tinggi terbaik sesuai minat tanpa mengkhawatirkan biayanya.
Untuk biaya praktik yang masih diminta oleh perguruan tinggi, Abdul Kahar berjanji akan mengkomunikasikan hal ini kepada para pimpinan di perguruan tinggi.
“Untuk penerima KIP Kuliah, tolong tidak lagi dibebankan dengan biaya-biaya terkait penyelenggaraan pendidikan, karena kita sudah menyesuaikan (UKT dinaikkan),” ucapnya memberi penekanan.
Rekomendasi LSI
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan, menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap pelaksanaan KIP Kuliah Merdeka yang perlu diperhatikan. Pertama, masih ada sekitar 13,9 persen penerima KIP Kuliah yang mengalami kesulitan dalam transaksi pencairan biaya hidup. Kebanyakan terkait dengan layanan bank, kemudian terkait proses verifikasi data diri.
Kedua, untuk biaya hidup, masih ada sekitar 11.2 persen dari penerima KIP Kuliah yang harus memenuhi biaya lain yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Ketiga, untuk biaya pendidikan, sekitar 13.1 persen dari penerima KIP Kuliah masih harus memenuhi biaya lain yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, kebanyakan untuk praktikum.
Baca Juga:
- Penjualan Pupuk Bisa Pakai Sistem RMS Mulai 2022
- Shio Macan Air: Simak Apakah Cuan atau Ciong Tahun 2022
- Penggila Roblox Siapkan Avatarmu! Paris Hilton Gelar Pesta Tahun Baru Virtual
Keempat, menurut responden, meskipun perubahan biaya pendidikan berdasarkan akreditasi prodi dinilai sudah tepat, banyak dari penerima KIP Kuliah (40,4 persen) berpandangan bahwa besaran untuk program studi (prodi) terakreditasi A dan B akan lebih baik jika sesuai dengan biaya yang seharusnya dikeluarkan (at cost).
“Perlunya sinergi dari kementerian hingga tingkat pelaksana yang perlu dicek kembali. Sosialisasi dari Kemendikbudristek cukup baik, namun responden masih mengeluhkan pada tahap implementasi di daerah,” ujar Djayadi lebih lanjut.
Menanggapi hasil survei LSI, Abdul Kahar menyampaikan apresiasi karena hal tersebut akan menjadi acuan dalam melaksanakan kebijakan pada tahun berikutnya.
“Kami akan mendalami lagi hasil survei ini untuk kami pertajam hal-hal yang perlu diperbaiki terkait pelaksanaan KIP Kuliah di masa mendatang,” pungkas Abdul Kahar.
Tulisan ini telah tayang di eduwara.com oleh Redaksi pada 31 Dec 2021