Kementerian PUPR Dorong Penerapan Green Infrastructure

Ilustrasi Smartcity IKN Nusantara (Ist)

SURABAYA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong implementasi green infrastructure di Indonesia sebagai upaya mencapai Indonesia Emas 2045 yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. 

Konsep green infrastructure sendiri sangat penting untuk memastikan pembangunan yang dilakukan tetap memperhatikan aspek fisik lingkungan dan biocapacity.

“Sehingga mampu melestarikan natural system dengan tetap memperhatikan aspek sosial, budaya, dan ekonomi yang pada muaranya menaikkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti dalam Seminar International Development Conference (IDSC) 2023 di Universitas Airlangga, Surabaya, beberapa waktu lalu.

Dukungan implementasi green infrastructure tersebut diwujudkan dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyebutkan bahwa, konsep Bangunan Gedung Hijau (BGH) merupakan bangunan gedung yang memenuhi standar teknis bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya.

Baca juga:

Kementerian PUPR juga sudah menyiapkan seperangkat aturan baru yang telah diundangkan yaitu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas (BGC) yang mengatur penggunaan sistem cerdas atau pintar dalam Bangunan Gedung. 

Diana menjelaskan sekarang ini penerapan standar BGC dan BGH menjadi kewajiban untuk bangunan gedung. 

“Saat ini Kementerian PUPR sedang menerapkannya untuk penyelesaian beberapa bangunan di IKN seperti Istana Negara, Kantor Kementerian Sekretariat Negara, dan Kantor Kementerian Koordinator. Semua bangunan harus mengusung konsep cerdas, inovatif, dan juga inklusif dengan prinsip global dan kearifan lokal untuk menuju smart forest city,” jelas Diana.

Kementerian PUPR terus mendorong efisiensi dalam pembangunan infrastruktur serta mengurangi limbah dan emisi karbon. Penerapan teknologi terbaru telah diintegrasikan dalam berbagai proyek strategis Kementerian PUPR.

Kementerian PUPR juga mengajak perguruan tinggi untuk terus mengembangkan konsep Green Economy dengan tujuan menggabungkan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan kegiatan ekonomi melalui analisis regulasi yang mendukung. Hal tersebut meliputi penerapan pajak karbon, penghapusan subsidi bahan bakar fosil, dan kebijakan perlindungan alam.

“Investasi dalam teknologi dan inovasi akan menghasilkan terobosan dalam efisiensi energi, dan dapat mendorong ekonomi hijau yang menghasilkan manfaat berkelanjutan jangka panjang,” tutup Diana.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Bintang Surya Laksana pada 14 Nov 2023 

Bagikan

Related Stories