Kiat Memilih Minyak Goreng yang Aman Menurut BPOM

Jangan Sembarangan! Begini Cara Pilih Minyak Goreng yang Aman Menurut BPOM (Trenasia.com)

JAKARTA - Minyak goreng  hingga kini masih menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk mengolah makanan menjadi lebih enak dan lezat.  Karena itu, meskipun harga minyak goreng mahal tetapi tetap dicari dan dibeli masyarakat.

Selain bisa digunakan untuk menggoreng masakan, minyak goreng juga dapat membuat makanan memiliki tekstur dan rasa yang khas dan gurih. Penggunaan minyak goreng pun hendaklah dilakukan dengan bijak baik volume maupun cara memasaknya.

Baca Juga:

Setelah menggoreng makanan, Anda juga sebaiknya segera meniriskan makanan menggunakan tisu untuk mengurangi kelebihan minyak. Selain itu, segeralah mengganti minyak jika minyak sudah berubah warna menjadi berwarna cokelat atau menghitam, mengeluarkan bau tengik, berbuih secara berlebihan dan mengeluarkan asap yang berlebih.

Cara Memilih Minyak Goreng Sawit yang Aman

Minyak goreng sawit (MGS) sendiri merupakan bahan pangan dengan komposisi utama trigliserida yang berasal dari minyak kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Olein/RBDPO). MGS telah melalui proses fraksinasi dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan mengandung vitamin A dan atau provitamin A. 

Seperti yang dilansir dari akun Instagram @bpom_ri, saat ini ada dua jenis minyak goreng sawit, yaitu:

Minyak Goreng Sawit Kemasan 

Minyak goreng ini termasuk produk Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib sehingga izin edarnya harus BPOM RI MD/BPOM RI ML (tidak boleh PIRT).

Baca juga:

Minyak Goreng Sawit Curah

Minyak goreng ini digunakan untuk pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan konsumen dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen, dan dikecualikan dari kewajiban registrasi pangan.

Untuk memilih minyak goreng sawit yang aman, bermutu, dan bergizi, Anda harus selalu menerapkan cek KLIK, yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa.

Jika Anda membeli minyak goreng sawit curah, pastikan higienitas atau kebersihan dari:

  1. Tempat penjualan minyak goreng sawit
  2. Wadah penyimpanan minyak goreng sawit curah
  3. Peralatan yang digunakan dalam proses pengemasan kembali
  4. Wadah yang digunakan untuk minyak goreng sawit hasil pengemasan kembali.

BPOM juga mengingatkan bahwa minyak goreng sawit curah harus dikemas langsung di hadapan pembeli.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Justina Nur Landhiani pada 30 Apr 2022 

Bagikan

Related Stories