Kisah Sunarsih Ikon Hari PRT Nasional, Pekerja Rumah Tangga Anak yang Disiksa hingga Meninggal

Aksi Peringatan Hari PRT Nasional, tuntut Sahkan RUU PPRT (ist)

PALEMBANG, WongKito.co - Sunarsih menjadi ikon Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional yang kini diperingati setiap 15 Februari.

Siapa sebenarnya Sunarsih, mengutip laman Komnasperempuan.go.id, Sunarsih adalah PRT anak yang meninggal pada usia 14 tahun akibat penyiksaan oleh pemberi kerjanya pada tahun 2001.

Sunarsih bekerja di Surabaya. Ia meninggal dunia setelah mengalami berbagai penyiksaan yang dilakukan keluarga pemberi kerja.

Penyiksaan yang diterima Sunarsih sangat kompleks, mulai dari tidak diberi makan, bekerja lebih dari 18 jam sehari, bahkan tidur pun konon di area jemuran.

Baca Juga:

Belum lagi siksaan fisik yang membuat tubuh anak perempuan pejuang keluarga tersebut menderita.

Catatan Komnas Perempuan mengungkapkan sebelum kasus Sunarsih, sebelumnya tahun 1990 kejadian serupa juga dialami seorang PRT Sulastri yang disiksa seorang majikannya sehingga menjadi pemicu bangkitnya gerakan perempuan membela PRT di masa itu.

Kisah Sunarti-Sunarti lain saat ini masih terjadi, PRT tidak digaji dan dikurung di dalam rumah.

Komnas Perempuan mencatat selama periode 2017-2022 sebanyak 2.344 kasus kekerasan PRT yang dilaporkan mitra lembaga tersebut.

Kasus Sunarsih belum berhenti karena masih tingginya laporan kekerasan tersebut.

Baca Juga:

Karena itu, JALA PRT bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan dan organisasi masyarakat sipil terus mendesak agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.

Desakan agar disahkannya RUU PRT terus disampaikan dengan berbagai cara, seperti Aksi Rabuan, talkshow dan upaya lainnya termasuk meminta eksekutif untuk aktif mendorong pengesahan.

Salah satu hasilnya, 18 Januari 2023 Presiden Joko Widodo telah menyatakan dukungan untuk pengesahan segera RUU PRT menjadi undang-undang.

Sementara dalam rangkaian memeringati Hari PRT Nasional, dilakukan aksi pada sejumlah kota yaitu, Jakarta, Semarang, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Makassar, Sumenep.

Aksi dilakukan Koalisi Sipil untuk UU PPRT dengan mendatangi gedung DPRD pada tujuh daerah tersebut.(ert)

Editor: Nila Ertina

Related Stories