Ragam
Koalisi Advokasi Desak Jokowi Cabut Permenkominfo 5/2020, ini Penjelasannya
JAKARTA, WongKito.co - Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut regulasi yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
“Kami merasa harus mendesak Presiden Jokowi untuk turun tangan dalam mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan amandemennya Permenkominfo No.10 tahun 2021,” kata Arie Sembiring, perwakilan Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020, usai beraudiensi dengan Kominfo, Senin (1/8/2022).
Ia menjelaskan sanksi berupa pemutusan akses dalam regulasi ini yang juga turunan dari Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2019 (PP 71/2019) telah menyalahi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam UU ITE dijelaskan bahwa pemutusan akses menurut Pasal 40 ayat (2) huruf b hanya dalam rangka pencegahan terhadap penyebaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum. Adanya sanksi pemutusan dalam PP dan Permenkominfo karena tidak mendaftar jelas menyalahi Undang-Undang.
Baca Juga:
- Hercules Kembali Temukan Kepalanya Setelah 120 Tahun
- Pemerintah Dorong Petani Tingkatkan Produksi Jagung Lokal
- Kilang Pertamina Plaju Bersama Masyarakat Ubah Limbah Tempe Jadi Berkah
Selain itu, PP 71/2019 juga telah melampui kewenangan aturan di tingkat Peraturan Pemerintah, di mana dalam Pasal 6 dan Pasal 100 PP 71/2019 mengatur sanksi bagi PSE yang tidak mendaftar, padahal dalam UU ITE tidak diatur kewajiban mendaftar dan sanksi pemutusan akses bagi PSE yang tidak mendaftar.
Lebih lanjut ia menambahkan, setelah Kominfo melakukan pemblokiran sejumlah PSE yang tidak/belum mendaftar pada 30 Juli 2022, masyarakat mendapatkan secara langsung dampaknya, di antaranya:
Pemblokiran Paypal menyebabkan jurnalis dan pengelola media yang selama ini mengandalkan aplikasi tersebut, tidak dapat melakukan transaksi maupun mengakses penghasilan/ pendapatannya.
Dari Posko Pengaduan yang dibuka AJI Indonesia dan LBH Pers, salah satu jurnalis mengungkapkan, dia menggunakan PayPal untuk menerima honor dari media luar negeri.
Dia telah menggunakan Paypal selama 10 tahun, sebagai platform transfer dana untuk menerima pembayaran royalti foto dari berbagai situs tempatnya menjual karya foto. Selain itu, Paypal digunakan sebagai alat pembayaran atau berlangganan berbagai tools premium terkait website media yang dia kelola.
Jurnalis lain mengatakan bahwa Paypal digunakan oleh kantor medianya untuk mentransfer gaji setiap bulan. Saat ada pemberitaan bahwa Paypal diblokir, dia pun was-was bagaimana mengakses penghasilan bulanan, sementara dia sangat bergantung dengan aplikasi tersebut.
Salah satu pengelola media situs dan radio melaporkan, bahwa Paypal digunakan untuk menyewa server medianya di Jerman. Jika Paypal ditutup, otomatis dia tidak bisa memperpanjang penyewaan server untuk medianya. Padahal dia mengelola lebih dari satu situs perusahaan media.
Jika Paypal diblokir seterusnya, maka otomatis seluruh server yang dibayar dengan transaksi Paypal tidak akan bisa diperpanjang dan berdampak pada tutupnya beberapa situs media yang dia kelola.
Pemblokiran Paypal tersebut menjadi salah satu contoh yang berkaitan bagaimana Permenkominfo 5/2020 dapat menyebabkan terhambatnya pers bekerja. Kesejahteraan jurnalis terhambat dan berisiko menyebabkan tutupnya portal-portal media. Gangguan pada kerja-kerja jurnalis dan media, akan berdampak pula pada tersedianya informasi kredibel pada publik.
Baca Juga:
- Subholding Gas Pertamina Berkomitmen Penuhi Demand Gas Gasifikasi RU IV Cilacap 51 MMSCFD
- Program CSR, Kilang Pertamina Plaju Fokus Ciptakan Economic dan Social Value
- RUPS Trimegah Sekuritas Indonesia Tetapkan Philmon Samuel Tanuri sebagai Dirut
Selain itu, pemajuan industri kreatif dan e-sport yang terus didorong oleh pemerintah juga ikut terganggu. Pemutusan akses ke berbagai platform distribusi Game Online seperti Steam, Epic Games, Counter Strike, DOTA, Origin tersebut kontradiktif dengan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah, serta berpotensi mengganggu pasar game dan industri kreatif di Indonesia saat ini.
Keresahan publik juga ditunjukkan dengan jumlah 11.478 warga yang mengisi petisi #ProtesNetizen melalui laman s.id/protesnetizen. Pada 30 Juli 2022, hashtag #BlokirKominfo viral dan menempati posisi pertama Trending Topic di Indonesia.
Berdasarkan data dan analisis DroneEmprit dari 19 sampai 30 Juli 2022, sebanyak 81 persen warganet yang terlibat dalam percakapan terkait kebijakan PSE memberikan sentimen negatif (KONTRA) terkait langkah Kominfo dalam memblokir PSE yang mematikan mata pencaharian, kebebasan berekspresi
para pembuat konten dan komunitas E-Sport lokal. Publik juga membandingkan dengan platform judi slot yang tidak diblokir.
Sejak 2021, Koalisi sudah berkali-kali mengirim surat audiensi, menggelar diskusi publik, mengeluarkan pernyataan dan surat terbuka berisi desakan agar Menkominfo menarik Permenkominfo 5/2020, tetapi tidak diindahkan.
Untuk itu, Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 mendesak:
1. Presiden untuk mencabut Permenkominfo 5/2020 dan merevisi PP 71/2019
2. Presiden untuk mencopot Menteri Kominfo, Dirjen APTIKA, yang tidak becus dalam bekerja dan sudah mengesampingkan masukan publik yang berisi kritik atas kebijakan yang merugikan kinerja ekonomi di dunia media dan esports dan tidak menghargai demokrasi serta keamanan privasi warga
3. Presiden memerintahkan Kemkominfo untuk melibatkan masyarakat sipil terutama pada saat mengambil kebijakan digital yang menyangkut hajat hidup orang banyak
4. Presiden dan DPR memprioritaskan percepatan pengesahan RUU PDP dan merevisi UU ITE.
Audiensi tersebut dihadiri Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan, Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Teguh Arifiadi, dan Kepala Bidang Hukum Anton Dailami, Kemkominfo menyatakan tidak akan mencabut regulasi yang disahkan pada November 2020 itu.(ril)