KabarKito
Koalisi Masyarakat Gugat Presiden Soal Perjanjian Dagang RI - AS
JAKARTA, WongKito.co – Koalisi masyarakat sipil mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (11/3/2026). Gugatan ini menyasar tindakan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART) tanpa persetujuan DPR dan tanpa partisipasi publik yang bermakna.
Koalisi menilai, tindakan Presiden tersebut bertentangan dengan Pasal 11 UUD NRI 1945, Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Gugatan ini juga disertai permohonan provisi agar PTUN Jakarta menunda pelaksanaan ART selama proses persidangan berlangsung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara menegaskan, ART bukan perjanjian dagang biasa. Menurutnya, ART adalah perjanjian yang secara fundamental mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia, dari kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan Amerika Serikat.
"Pemerintah tidak bisa membuat komitmen semacam ini tanpa konsultasi DPR dan masyarakat. Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, ini pengkhianatan terhadap konstitusi," kata Bhima dalam keterangannya.
- Ramadan, Pertamina Plaju Salurkan Dukungan Pendidikan bagi Pelajar
- Intip Yuk Resep Choco Cheese Butter Cake
- Sambut Lebaran, JNE Palembang Optimalkan Layanan dan Promo Ongkir
Sebelumnya, CELIOS telah menyampaikan Surat Keberatan Nomor 039/CELIOS/II/2026 kepada Presiden RI pada tanggal 23 Februari 2026, yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada hari yang sama. Berdasarkan Pasal 77 ayat (4) UU 30/2014, Presiden diberi waktu maksimal 10 hari kerja untuk merespons keberatan tersebut, tetapi hingga batas waktu 9 Maret 2026, Presiden tidak memberikan tanggapan, tidak menyelesaikan keberatan, dan tidak melakukan tindakan konkret apapun.
Fakta diam ini memperkuat landasan hukum gugatan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) PERMA Nomor 2 Tahun 2019, koalisi memiliki waktu 90 hari kerja sejak 9 Maret 2026 untuk mengajukan gugatan dan gugatan ini resmi didaftarkan pada 11 Maret 2026, hanya dua hari setelah batas waktu respons Presiden berakhir.
Muhamad Saleh, Peneliti Hukum CELIOS, menyampaikan, secara hukum tindakan Presiden menandatangani ART tanpa melalui prosedur ratifikasi dan tanpa persetujuan DPR jelas bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. PTUN Jakarta memiliki kewenangan penuh untuk mengadili tindakan pemerintahan semacam ini, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT.
“Kami meminta pengadilan menyatakan tindakan Presiden ini melanggar hukum dan memerintahkan pembatalannya,” ujar dia.
Berdasarkan kajian dalam gugatan, terdapat 16 poin konkret ketidakseimbangan The Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang merugikan Indonesia, diantaranya Indonesia diwajibkan mengimpor migas dari AS sebesar US$15 miliar (setara Rp253,3 triliun), memicu pelebaran defisit neraca migas.
Ancaman Nyata Kebebasan Pers Indonesia
Ketua Umum AJI, Nany Afrida menyatakan, ART adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan keberlanjutan jurnalisme di Indonesia. Klausul yang melarang platform digital AS memberikan kontribusi kepada media nasional sama artinya membiarkan ekosistem pers dalam negeri mati perlahan.
“Publik berhak mendapat informasi berkualitas, dan itu hanya bisa dijamin jika media kita sehat secara ekonomi. Kami tidak bisa diam menghadapi ini,” ungkap Nany dalam kesempatan yang sama.
AJI menilai, Article 3.3 ART tidak hanya secara langsung berdampak pada kalangan pers, tetapi pada kepentingan publik luas yang berhak mendapat jurnalisme berkualitas.
Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) menambahkan, pihaknya telah menyampaikan 33 poin keberatan kepada Presiden dan DPR RI atas perjanjian ART ini. Dampaknya nyata, dari ancaman terhadap akses obat rakyat, penyempitan hak petani atas benih, hingga kerusakan lingkungan akibat ekspansi tambang perusahaan AS di Indonesia. Pemerintah bahkan menandatangani 11 MoU dengan perusahaan-perusahaan AS tanpa konsultasi DPR. "Ini pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan."
Dampak Berlapis bagi Perempuan dan Kelompok Rentan
Ketua Umum Badan Eksekutif Nasional (BEN) Perserikatan Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi menegaskan, ART berpotensi memperdalam liberalisasi sektor strategis, memperlemah perlindungan terhadap buruh, dan membuka ruang yang lebih luas bagi eksploitasi sumber daya alam Indonesia.
“Dalam konteks Indonesia yang masih dibayangi dampak UU Cipta Kerja, ART akan memperparah kerentanan perempuan mulai dari meningkatnya kerja upah murah, rusaknya sumber-sumber penghidupan, hingga semakin besarnya beban kerja reproduktif yang tidak dilindungi negara,” ulasnya.
- Ramadan Berbagi: Alumni 1992 SMA Bina Warga
- OJK Selamatkan Rp541 Juta, Luncurkan Sumsel Anti Scam
- BACA BERIZIK: Literasi “Berisik” Bangkitkan Generasi Muda
Solidaritas Perempuan mencatat secara khusus bahwa subsidi perikanan yang dihapus melalui ART mengancam keberlangsungan 2,7 juta nelayan kecil, dan secara langsung memperluas ketimpangan bagi perempuan yang berperan dalam pengolahan hasil tangkapan dan pengelolaan ekonomi rumah tangga.
Pemaksaan ratifikasi Konvensi UPOV 1991 juga berpotensi mengancam kedaulatan pertanian lokal yang selama ini banyak ditopang oleh perempuan petani sebagai penjaga benih lokal.
Dalam gugatan yang telah resmi didaftarkan, koalisi memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya dan menunda pelaksanaan ART yang ditandatangani pada 19 Februari 2026, sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam Pokok Perkara, PTUN diminta mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan tindakan Presiden menyetujui dan/atau mengesahkan ART adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan. Terakhir, meminta PTUN untuk menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara. (*)

