Koalisi STuEB Kirim Surat ke-3, Desak Presiden Tindak 9 PLTU Batu Bara

Koalisi STuEB Kirim Surat ke-3, Desak Presiden Tindak 9 PLTU Batu Bara (Foto WongKito.co/Yayasan Anak Padi)

PALEMBANG, WongKito.co — Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) mengirimkan Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) ketiga kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Senin (11/5/2026). Surat tersebut berisi tuntutan agar pemerintah pusat segera mengambil tindakan atas dugaan pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan yang ditimbulkan oleh sembilan PLTU batu bara di delapan provinsi di Pulau Sumatera.

Koalisi menyebut surat serupa sebelumnya telah dikirim pada 11 Maret dan 11 April 2026, namun hingga kini belum mendapat tanggapan dari pihak Istana.

Dalam surat ketiga tersebut, STuEB melaporkan dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi di sejumlah PLTU, yakni PLTU Nagan Raya di Aceh, PLTU Ombilin di Sumatera Barat, PLTU Pangkalan Susu di Sumatera Utara, PLTU Tenayan Raya di Riau, PLTU Semaran di Jambi, PLTU Keban Agung di Lahat, PLTU Sumsel 8 di Muara Enim, PLTU Teluk Sepang di Bengkulu, serta PLTU Sebalang dan Tarahan di Lampung.

Baca Juga:

Koalisi menyoroti berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari pencemaran limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), pembuangan air bahang ke perairan, hingga emisi udara yang disebut berdampak pada kesehatan masyarakat serta mengganggu mata pencaharian petani dan nelayan.

Konsolidator STuEB, Ali Akbar, mengatakan Presiden memiliki kewenangan untuk memerintahkan audit lingkungan terhadap operasional PLTU yang diduga melanggar dokumen analisis dampak lingkungan.

“Presiden dapat memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup untuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh,” kata Ali, Senin (11/5/2026).

Di Bengkulu, organisasi Kanopi Hijau Indonesia melaporkan hasil pengukuran lapangan pada April 2026 menunjukkan laju perpindahan sedimen di sekitar Pelabuhan Pulau Baai mencapai 3.677 meter kubik per hari, meningkat dibanding sebelum pembangunan PLTU Teluk Sepang.

Manajer kampanye Kanopi Hijau Indonesia, Cimbyo Layas Ketaren, menyebut kondisi tersebut mempercepat sedimentasi dan pendangkalan jalur pelayaran.

Sementara di Aceh, organisasi Apel Green Aceh menemukan indikasi pencemaran udara di sekitar PLTU Nagan Raya. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya, tercatat 457 kasus penyakit kulit di wilayah terdampak selama periode 2023–2025.

“Debu terus masuk ke rumah warga, menempel pada pakaian, makanan, hingga sumber air. Ini menunjukkan masyarakat hidup dalam lingkungan yang tidak sehat,” ujar Manajer Transisi Energi Apel Green Aceh, Aan Taharim.

Di Sumatera Utara, Yayasan Srikandi Lestari menemukan tanaman pertanian warga di sekitar PLTU Pangkalan Susu banyak mengalami kerusakan. Selain itu, limbah FABA disebut ditemukan di area sekolah dan pesantren.

Direktur yayasan tersebut, Sumiati Surbakti, menilai masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan akibat lemahnya pengelolaan limbah batu bara.

Temuan serupa juga dilaporkan di Sumatera Barat, Jambi, Riau, dan Lampung, mulai dari kualitas air sungai yang memburuk, limpasan FABA ke aliran sungai, hingga aktivitas angkutan batu bara yang disebut membahayakan keselamatan warga.

Di Sumatera Selatan, Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, Arlan, mengatakan hasil pemantauan di kawasan PLTU Sumsel menunjukkan banyak hak masyarakat yang terdampak, mulai dari ruang hidup, sumber air bersih, hingga akses ekonomi.

“Sebuah investasi seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru merampas hak hidup warga,” kata Arlan.

Sementara Yayasan Anak Padi melaporkan kondisi Sungai Pule di Kabupaten Lahat semakin memprihatinkan akibat dugaan pencemaran limbah PLTU.

Baca Juga:

Perwakilan Yayasan Anak Padi, Melia Santry, menyebut hasil uji laboratorium menunjukkan tingkat keasaman air sungai berada pada angka pH 4,3, yang berpotensi membahayakan ekosistem sungai serta aktivitas pertanian warga.

“Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak jangka panjang bagi lingkungan dan sumber penghidupan mereka,” ujar Melia.

Koalisi STuEB menegaskan Pulau Sumatera tidak boleh terus menjadi wilayah yang dikorbankan untuk industri energi fosil. Mereka mendesak pemerintah segera melakukan verifikasi lapangan, audit lingkungan, serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.(ril)

 


Related Stories