KabarKito
Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Kekerasan Terhadap 8 Jurnalis di Serang
JAKARTA, WongKito.co - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras tindakan kekerasan brutal, intimidasi, dan penghalangan kerja jurnalistik yang menimpa sedikitnya 8 jurnalis saat meliput kegiatan inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, (21/08/2025).
“Insiden yang diduga kuat melibatkan aparat keamanan ini bukan sekadar kekerasan fisik, melainkan serangan terencana terhadap kebebasan pers dan pilar demokrasi,” ujar Koordinator KKJ Indonesia Erick Tanjung dalam keterangannya.
Peristiwa ini bermula ketika belasan jurnalis memenuhi undangan resmi dari KLH untuk meliput penyegelan fasilitas pengolahan limbah di PT GRS yang diduga kuat melanggar peraturan lingkungan.
Para jurnalis, yang bekerja untuk kepentingan publik, tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, niat mereka untuk menjalankan fungsi kontrol sosial langsung dihadang oleh dua petugas keamanan berseragam hitam dengan tulisan "Brimob" di punggung, yang secara sewenang-wenang melarang mereka masuk.
- Simak 7 Tips Mengurangi Sampah Plastik Sekali Pakai dalam Kehidupan Sehari-hari
- Mengenal Dampak Positif Pemanfaatan Panel Surya
- 6 Tips Belanja Ramah Lingkungan
Intervensi dari petugas KLH sempat membuat para jurnalis diizinkan masuk, meski dengan pengawalan ketat yang membatasi ruang gerak mereka untuk mengambil gambar dan mewawancarai narasumber. Ini adalah bentuk awal dari intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik.
Puncak kebrutalan terjadi saat para jurnalis hendak meninggalkan lokasi. Mereka secara tiba-tiba dikepung, diintimidasi, dan dikeroyok oleh sekelompok orang yang diduga adalah aparat keamanan yang sama. Serangan fisik yang membabi buta ini menyebabkan seorang jurnalis dari TribunBanten dan dua orang staf Humas KLH mengalami luka berat.
“Ini membuktikan bahwa kekerasan tersebut bukan tindakan spontan, melainkan aksi terkoordinasi untuk membungkam pers,” ulasnya.
Tindakan biadab ini merupakan pelanggaran pidana dan serangan langsung terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Secara spesifik, para pelaku telah melanggar; Pasal 4 Ayat (3) yang menjamin tidak adanya penyensoran dan pelarangan siaran terhadap pers nasional, dan Pasal 18 Ayat (1) yang mengancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghalangi kemerdekaan pers.
Menghalangi jurnalis yang sedang bertugas berarti merampas hak publik untuk mengetahui kebenaran. Ketika aparat yang seharusnya melindungi warga justru menjadi pelaku kekerasan, ini menandakan adanya situasi darurat bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Atas dasar itu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan sikap dan mendesak:
1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kapolda Banten untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan tanpa kompromi. Tangkap dan adili seluruh pelaku kekerasan, terutama oknum aparat yang terlibat, melalui proses hukum pidana dan sidang kode etik profesi. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme, apalagi yang dilakukan oleh aparatnya sendiri. Impunitas harus diakhiri.
2. Manajemen PT Genesis Regeneration Smelting untuk bertanggung jawab penuh atas insiden yang terjadi di dalam wilayah operasional mereka. Perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban karena membiarkan atau bahkan menggunakan aparat keamanan untuk melakukan kekerasan demi menutupi dugaan pelanggaran lingkungan mereka.
- PGN Dukung Bank Sampah sebagai Solusi Ekonomi dan Lingkungan Masyarakat
- BPS: 50 Persen Lansia Indonesia Masih Harus Bekerja
- 4 Fakta di Balik Kemeriahan Festival Perahu Bidar Palembang
3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan fisik dan psikologis bagi para jurnalis dan staf KLH yang menjadi korban, demi memastikan keamanan mereka selama proses hukum berjalan.
4. Seluruh korporasi dan institusi negara untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan "praktik pengamanan" yang menghalangi kerja jurnalistik. Mematuhi UU Pers adalah kewajiban, bukan pilihan.
KKJ akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan pendampingan hukum bagi para korban. Kekerasan terhadap jurnalis adalah teror terhadap suara publik. Kami tidak akan diam! (*)