KPK Temukan Ekspor Nikel Ilegal

KPK Temukan Ekspor Nikel Ilegal (Ist)

JAKARTA, Wongkito.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan praktik kecurangan ekspor biji nikel ilegal dari Indonesia ke Tiongkok.

Temuan tersebut dapat membuka jalan untuk tata kelola industri nikel berbenah, ujar. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Minggu 25 juni 2023.

Lebih lanjut Luhut mengatakan, mengapresiasi positif terkait penemuan awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan praktik ekspor bijih atau ore nikel ilegal dari Indonesia ke China.

“Ya, bagus kalau ketemu, nanti kita cari siapa yang ekspor,” kata Luhut saat ditemui di Kemenko Marves.

Baca juga

Menurut Luhut, jika dugaan itu memang benar, hal ini mengandung unsur pidana yang kuat untuk dapat diselidiki lembaga penegak hukum terkait.

Sebelumnya, merujuk dari data yang dikirimkan KPK, ada selisih nilai ekspor yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China. Selisih nilai ekspor itu mencapai Rp14,5 triliun.

Pada 2020. terdapat selisih nilai ekspor sebesar Rp8,6 triliun. Sementara itu, pada 2021 ada selisih nilai ekspor sebesar Rp2,7 triliun.

Pada 2022, tepatnya dari Januari sampai Juni 2022, ada selisih nilai ekspor mencapai Rp3,1 triliun. Dari periode 2020 hingga Juni 2022 ini, secara keseluruhan ada selisih nilai ekspor ore nikel mencapai Rp14,5 triliun.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2019. Pelarangan eskpor demi penghiliran dalam negeri itu bahkan menuai gugatan dari Uni Eropa. 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 25 Jun 2023 

Editor: admin
Bagikan

Related Stories