Ekonomi dan UMKM
KPK Temukan Penyelewengan Uang Negara di Kemensos
Jakarta, Wongkito.co - Sebanyak Rp523 miliar dana Bantuan Sosial (Bansos) tidak tepat sasaran oleh Kementerian Sosial, hal itu dikemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengatakan, indikasi kesalahan dalam pemberian bantuan kepada orang yang tak berhak menerima dan ini disengaja, ini masih kami selidiki apakah ada unsur korupsinya. rabu, 6 September 2023.
Diketahui terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan orang dengan penghasilan cukup yang turut mendapat bansos. Terkuaknya data ratusan ribu penerima bansos tersebut memiliki penghasilan cukup didasarkan pada data NIK yang diperoleh saat kunjungan Mensos ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga
- Aksi Lilin PRT di Tengah Suasana KTT ASEAN 2023 Dibubarkan
- Tantangan Terbesar Pertanian Sedikitnya Regenerasi Pekerja Pertanian
- Udara Palembang Memburuk, Penderita ISPA Meningkat Dinkes Imbau Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Dalam kunjungan tersebut diketahui terdapat 493 ribu penerima bantuan yang memiliki upah di atas upah minimun regional provinsi atau kabupaten/kota. “Dari Bu Mensos (Tri Rismaharini) datang ke NIK dulu, supaya ini update dari NIK datang ke BPJS TK, keluarlah data-data ini bahwa ada 493 ribu penerima bantuan upahnya di atas upah minimum provinsi atau daerah,” ujar Pahala.
Wilayah yang menjadi tempat salah sasaran penerima bansos tersebut mayoritas berada di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Puluhan ribu ASN yang menjadi penerima bansos tersebut diketahui ketika data 493 ribu penerima bansos salah sasaran tersebut disandingkan dengan data yang terdapat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan pencocokan tersebut tercatat 23,8 ribu ASN terindikasi menerima bansos. “Kita padankan data dengan BKN, mau lihat siapa yang terindikasi ASN. Ternyata kita temukan sekitar 23,8 ribu itu memiliki pekerjaan sebagai ASN,” ujar Pahala lebih lanjut.
Baca juga
- Prakiraan Cuaca Palembang, Cerah Sepanjang Hari
- TrenAsia Memberikan Penghargaan Pada Perusahaan Berkomitmen ESG
- UIN Raden Fatah-Kejati Sumsel Gelar Kuliah Iftitah dan Sepakat Kerja Sama Bidang Hukum
Terkait salah sasaran dalam pemberian bansos, saat ini instansi terkait sedang memperbaikinya. Pasalnya salah sasaran tersebut menyebabkan orang miskin tidak mendapatkan bantuan. Sebaliknya, orang berpunya justru mendapatkan bansos.
KPK mengatakan butuh waktu sekira satu bulan untuk memperbaiki kesalahan dalam penerima bansos tersebut. “Diharapkan adanya perbaikan data dapat mengurangi salah sasaran dalam pemberian bansos,” imbuh Pahala.
Bansos Kemensos merupakan bantuan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementrian Sosial. Bentuknya berupa uang, barang, maupun jasa kepada keluarga, individu, dan atau kelompok tertentu dengan kategori masyarakat fakir miskin, rentan risiko sosial, tidak mampu, dan miskin ekstrem. Aturan terkait bansos tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 dan Permensos Nomor 3 tahun 2021.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 06 Sep 2023