Ragam
KRIS JKN Menggantikan BPJS Kesehatan
JAKARTA, Wongkito.co - Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN), sistem pengganti BPJS yang menerapkan kelas 1,2,3 dalam pelayanannya. Setiap kelas berbeda dalam iuran maupun pelayanan di rumah sakit khususnya rawat inap.
Ke depan pemerintah akan menerapkan KRIS JKN di seluruh rumah sakit. Dimana KRIS JKN ini adalah penyemarataan ruang rawat inap, artinya tidak ada perbedaan kelas seperti BJPS yang dulu.
Seperti diketahui, kelas BPJS Kesehatan saat ini terdiri dari tiga tingkatan, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Setiap kelas memiliki perbedaan dalam hal iuran bulanan yang harus dibayarkan dan jenis layanan kesehatan yang diterima.
Jumlah tempat tidur per kamar pada setiap kelas tersebut pun berbeda-beda. Kelas I memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, sementara pada kelas III 4-6 orang per kamar.
Baca juga
- HAKI:Kopi jadi Komoditas Terbesar Perhutanan Sosial Sumsel
- Menko Perekonomian Airlangga Apresiasi Hasil Kerajinan Kulit Mitra Binaan Jamkrindo
- Status Endemi COVID-19, Pasien Dapat Menggunakan BPJS
Dengan adanya KRIS JKN, semua kelas yang terdapat pada BPJS Kesehatan rencananya akan dihapus. Adapun melalui sistem KRIS tersebut, setiap ruangan nantinya hanya akan memiliki sebanyak 4 tempat tidur saja.
Penyamarataan jumlah kamar tersebut masuk ke dalam 12 kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada sistem KRIS. Adapun beberapa kriteria lainnya seperti aspek bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, pembagian ruangan, kepadatan ruang rawat inap, atau fasilitas lainnya.
Meski begitu, belum ada informasi lebih lanjut terkait besaran iuran yang harus dibayarkan jika KRIS JKN diterapkan. Saat ini, besaran iuran para peserta BPJS Kesejatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Sehingga, meski ada perubahan fasilitas, peserta tetap membayar iuran pada kelas BPJS yang sama.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Farhan Syah pada 22 Jun 2023