Status Endemi COVID-19, Pasien Dapat Menggunakan BPJS

Status Endemi Covid 19, Pasien Dapat Menggunakan BPJS (Ist)

Jakarta, Wongkito.co - Dengan ditetapkannya status endemi covid 19 oleh pemerintah, masyakat boleh melepas maskernya di tempat umum, dan masyarakat boleh mengadakan keramaian.

Namun ditetapkannya status dari pandemi ke endemi bukan berarti kasus covid 19 hilang, virus covid masih ada hanya ini menjadi kasus biasa.

Menteri Koordinator Bidang pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhajir Effendy, mengatakan, dengan status endemi covid 19 pengobatan dapat menggunakan BPJS. Pernyataan ini sedikit berbeda dengan pernyataan presiden Jokowi, pasien covid tidak lagi ditanggung pemerintah.

Baca juga

“Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar, bukan begitu. Karena nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan,” kata Muhadjir kepada wartawan usai Haul Ke-53 Bung Karno di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).

Ia menjelaskan bagi para ASN diwajibkan untuk membayar BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan milik karyawan akan ditanggung oleh perusahaan yang mempekerjakan.
 

“Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI). Iuran yang ditanggung pemerintah, kita menyediakan slotnya 120 juta warga, dan sekarang masih banyak yang belum terserap,” kata Muhadjir.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Muhadjir mengenai mekanisme pembayaran untuk perawatan COVID-19 setelah presiden menetapkan status endemi. ***

 Tulisan ini telah tayang di halojatim.com oleh ifta pada 22 Jun 2023 

Editor: admin
Bagikan

Related Stories