Larangan Pemerintah Ekspor Nikel, Disebut Langgar Regulasi WTO Berikut Langkah Indonesia

RI Kalah Gugatan WTO Terkait Nikel, Menteri ESDM : Lanjutkan Hilirisasi dan Banding

JAKARTA - Hasil keputusan akhir panel World Trade Organization (WTO) terkait larangan ekspor nikel Indonesia, terbukti melangar ketentuan regulasi organisasi tersebut kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Arifin memaparkan bahwa final panel report dari WTO sudah keluar per 17 Oktober 2022. Hasilnya kebijakan Indonesia itu telah melanggar Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994

"Keputusan final panel WTO di atas perkara larangan ekspor Indonesia yang disebut dalam sengketa DS 192 WTO memutuskan bahwa kebijakan pelarangan ekspor dan kewajiban dan pengolahan pemurnian mineral di dalam negeri terbukti melanggar ketentuan WTO," kata Arifin, saat rapat dengan Komisi VII di DPR RI dilansir Selasa, 22 November 2022.

Baca Juga:

Melihat putusan tersebut, Menteri ESDM menilai masih ada peluang untuk banding terkait larangan ekspor nikel kepada WTO. Selain itu pemerintah kekeh tidak perlu ada perubahan peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai tersebut sebelum ada keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB).

Pemerintah juga akan tetap mempertahankan kebijakan terkait hilirisasi mineral yaitu nikel dengan mempercepat membangunan smelter.

Dalam paparan tersebut juga tertulis hasil final panel report dari WTO mengenai nikel, WTO juga menolak pembelaan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk Good Mining Practice sebagai pembelaan.

Nantinya final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada tanggal 30 November 2022 dan akan memasukkan ke dalam agenda DSB pada tanggal 20 Desember 2022.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 22 Nov 2022 

Bagikan
Redaksi Wongkito

Redaksi Wongkito

Lihat semua artikel

Related Stories