Lembaga Konsumen: Ketersediaan Kebutuhan Pokok adalah Hak Warga Negara

Minyak goreng (ist)

JAKARTA – Persoalan minyak goreng menjadi kemelut yang seolah tidak ada habisnya. Harga eceran tertinggi (HET) yang sempat ditetapkan lantas ditarik kembeli, minyak goreng menjadi produk yang langka dan menimbulkan antrean massal di mana-mana.

Ironisnya, saat pemerintah mencabut penetapan HET, minyak goreng justru berlimpah. Sebelum stok minyak goreng kembali berlimpah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun menduga adanya praktik penimbunan minyak goreng. 

Menanggapi hal itu,  lembaga konsumen se-Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta yang tergabung dalam Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) se-Jawa Barat, dan lembaga konsumen seluruh Indonesia yang tergabung dalam Perhimpunan Perlindungan Konsumen Nasional (PPKN) memberikan pernyataan sikap terkait hak warga negara dalam memperoleh kebutuhan pokok.

Baca Juga:

Untuk menghindari kejadian serupa terulang, HLKI bersama BPSK dan PPKN pun melayangkan pernyataan sikap kepada Komisi VI DPR RI dan upaya hukum dalam mempertahankan hak konsumen sebagai warga negara untuk memperoleh kebutuhan pokok. 

Ketiga lembaga tersebut meminta agar:

1. pemerintah memberikan jaminan bahwa harga-harga kebutuhan pokok di bulan Ramadhan tidak akan naik (termasuk minyak goreng), 

2. pemerintah bisa membuktikan tindakan tegas terhadap para pihak yang mempermainkan kebutuhan rakyat di masa pandemi ini, serta

3. membacakan pernyataan sikap di depan Komisi VI DPR RI di antaranya untuk menyatakan dua masalah yang disebutkan di atas dan menyebarluaskannya melalui media massa dalam skala nasional. 

Baca Juga:

Pernyataan sikap itu dituliskan dalam keterangan resmi dari Ketua Umum HLKI Jabar, Banten, dan DKI Jakarta Firman T. Endipraja yang juga menjabat sebagai ketua perkumpulan BPSK se-Jabar serta Ketua PPKN Maman Suherman.

“Selain upaya non-litigasi di atas, kami pun akan menggugat pemerintah (upaya litigasi) dengan menggugat Permendag nomor 11 Tahun 2022 dan Permenperin nomor 8 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung, dan menggugat pemerintah dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas pengaduan para pedagang gorengan se-Jabar, Banten, dan DKI Jakarta,” bunyi keterangan tersebut. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi menyatakan pihaknya tidak ingin lagi melawan mekanisme pasar. Pasalnya, ia menilai intervensi pasar memunculkan banyak persoalan di luar dugaan. 

Pemerintah mengintervensi pasar dengan menetapkan HET minyak goreng dengan maksud menjamin ketersediaan. Rupanya situasi ini menimbulkan beragam persoalan baru dengan melonjaknya harga dan kelangkaan minyak goreng.

"Saya juga telah berjanji kepada Presiden dengan sekuat tenaga untuk menyelesaikannya. Dan saya juga berpikir never again untuk melawan mekanisme pasar karena akan memunculkan banyak hal yang tidak terduga,” kata Lutfi, saat mengikuti Rakor dengan Komite II DPD, Senin 21 Maret 2022.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 23 Mar 2022 

Bagikan

Related Stories