Ragam
Pakar: Selebritas Terlibat Kejahatan Investasi Bodong, Patut Diminta Pertanggungjawaban
JAKARTA -Pakar hukum pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, mengatakan, para selebritas yang diketahui menerima aliran dana atau mendapat aset dari kedua pelaku, investasi bodong, Doni Salmanan dan Indra Kenz disadari atau tidak ikut terlibat kejahatan. Malahan dia mengategorikan mereka sebagai pelaku pasif pidana pencucian uang yang patut dimintai pertanggungjawaban.
“Selebritas-selebritas itu punya peran membantu negara, bahkan membangun bangsa ini, bukan ambil bagian dari aksi tipu-tipu dan pencucian uang,” kata Yenti, Selasa (22/3/2022).
Doni Salmanan merupakan afiliator dari binary option Quotex, sedangkan Indra Kenz afiliator Binomo. Keduanya kerap memamerkan gaya hidup mewah dan belakangan dijerat polisi dalam perkara investasi bodong serta pencucian uang.
Baca Juga:
- Pakar: Selebritas Terlibat Kejahatan Investasi Bodong, Patut Diminta Pertanggungjawaban
- Inilah Tanggapan Berbeda Pimpinan Dewan Terkait Kelangkaan Minyak Goreng
- Melalui Majelis Ta’lim, Karyawan XL Axiata Dukung Bakti Sosial
Dalam penyidikan polisi diketahui keduanya cukup royal kepada kalangan selebritas dengan memberikan barang mewah maupun aliran dana. Yenti menilai tidak cukup bagi selebritas mengembalikan aset yang diterima dari pelaku lalu habis perkara.
Menurut Yenti, kalangan selebritas patut menduga bahwa kedua pelaku memiliki aset yang tidak wajar berdasarkan profilnya. Indra Kenz asal Medan hanya lulusan SD, sedangkan Doni Salmanan dari Bandung pernah menjadi sopir taxi online dan pengamen.
“Apakah para selebritas itu tidak curiga, kedua pelaku itu masih muda dan profilnya meragukan, dari mana mereka bisa mendapat uang sebanyak itu? Sedangkan Indonesia sekarang ini telah masuk rezim antipencucian uang,” keluhnya.
Baca Juga:
- Dividen BNI Naik 3,3 Kali, Bagi 25 Persen Laba Bersih Tahun 2021
- Ingin Ikut Kuis Hari Bumi yang Sedang Ramai Dibahas, Simak Link Berikut ini
- Balai LRT Siap Fasilitasi UMKM Palembang
Yenti meyakini para selebritas yang menerima aliran dana atau aset dari pelaku layak dijerat mengikuti Pasal 5 UU TPPU. Alasannya kalangan selebritis patut diduga mengetahui mendapat sesuatu dari hasil kejahatan.
“Pasal 5 itu dimaksudkan agar pelaku kejahatan tidak mudah mengalirkan hasil kejahatannya. Maka kepolisian perlu ditantang untuk menerapkan pasal tersebut,” ujarnya.
Yenti juga mendorong agar polisi mampu mengungkap pelaku besar di belakang Indra Kenz. Terlebih PPATK telah mengungkap keberadaan pengendali Binomo berada di Karibia.
“Polisi harus berkoordinasi dengan PPATK dan mengungkap siapa pengendali Binomo itu. Setidaknya hal ini bisa menjadi momentum untuk memberantas aktivitas investasi bodong hingga tuntas di Indonesia agar tidak terulang lagi,” kata Yenti.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Erwin C. Sihombing pada 23 Mar 2022